Ini motif/kronologi sehingga Wak Pong menganiaya Adli bin Daud - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Februari 2020

Ini motif/kronologi sehingga Wak Pong menganiaya Adli bin Daud

Hasanah adik kandung Wak Pong saat memberikan keterangan kepada awak media.
Aceh timur/suarakpk com-hasanah (40) warga desa kemuneng kecamatan idi Tunoeng kabupaten Aceh timur menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa Abang kandungan nya yang menganiaya Adli bin Daud pada hari Minggu tanggal (2/2) di lapangan bola seunuebok Buya.Selasa (4/2/2020).
Surat pernyataan perjanjian yang berisi bahwa Adli bin Daud bersedia membayar denda yang tertuang dalam surat tersebut sebesar Rp 20.000.000 dan satu ekor kambing.
"Hasanah menceritakan  dari permasalahan tersebut dikarenakan Adli bin Daud bermain api dengan istri Wak Pong yang notabe masih istri sah Wak Pong, walaupun sekarang mereka sudah pisah.

Wak pong pada saat itu pada akhir tahun 2018 dan bulanya saya lupa pernah tersandung kasus hingga berurusan dengan pihak berwajib masalah sabu,namun entah bagai mana Adli sering datang kerumah istrinya Wak pong yang masih mempunyai suami. ujar Hasanah.

Lanjutnya kecurigaan semakin terjadi oleh warga setempat pada tanggal 22 Januari 2019 pada pukul 04:00 wib warga sekitar menangkap pasangan yang masing-masing sudah berkeluarga.

Sambungnya permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perjanjian perdamaian kedua belah pihak dan pihak dari Wak pong dalam perjanjian tersebut memberikan limit waktu salama dua bulan terhitung dari 22 Januari 2019 hingga 22 Maret 2019 dan di sanggupi oleh Adli bin Daud,Wak Pong menuntut malu keluarga serta gampong sesuai dengan Qanun atas perbuatan Adli bin Daud.

Namun selang beberapa hari Wak Pong pun memilih pisah dengan sang istri dengan menjatuhkan talak tiga, dikarenakan Wak Pong merasa istrinya sudah tidak setia kepadanya,serta yang kami ketahui bahwa Adli bin Daud adalah teman Wak Pong.ujar Hasanah.

Disinilah muncul permasalahan hingga memasuki tahun 2020 bulan februari, dari pihak Adli bin Daud  perjanjian tersebut di  ulur-ulurkan waktu melanggar perjanjian yang telah disepakati,Dan dari pihak Wak pong  juga sudah menghubungi gechiek gampung senuebok Buya namun tidak ada tanggpan.

Tanpa berpikir panjang Wak pong yang baru saja bebas dari penjara,merasa di zalimi serta di permainkan oleh Adli bin Daud,sehingga Wak Pong menganiaya Adli bin Daud.ujar Hasanah menceritakan hal tersebut kepada awak media sembari memperlihatkan surat perjanjian tersebut.

"Kami hanya berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik dan kami pun berharap kepada pihak berwajib agar bisa mengambil langkah yang baik terkait dengan masalah ini.pungkas Hasanah sembari menangis.(Dd)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)