Aceh Timur/suarakpk com-UPTD Ayeum Mata pada Dinas Sosial kabupaten Aceh Timur menerima titipan anak yg ditelantarkan oleh orang tuanya.Rabu (5/2/2020).
terbentuknya UPTD Ayeum Mata dibawah naungan Dinas sosial kabupaten Aceh timur yang didasarkan dengan peraturan Bupati Aceh Timur No 55 tahun 2019,untuk itu UPTD Ayeum mata telah di fungsikan sebagai lembaga kesejahteraan sosial dan Rumah Perlindungan Sosial sesuai keputusan Menteri Sosial RI No.107/ HUK/2019.yang beralamat digampong paya gajah kecamatan Peureulak barat kabupaten Aceh timur.
UPTD Ayeum mata telah menerima seorang anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya yang bernama Rizki (15) ( laki-laki) asal desa Alue Labu kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh timur,anak dari pasangan Malhud dan Maryani.
Kepala dinas sosial Aceh timur Elfiandi Sp.1.Melalui kepala UPTD Ayeum mata Wadi Fatimah SH.kepada awak media suarakpk com.menceritakan Kejadian yang menimpa anak malang ini disebabkan ibu dan ayahnya bercerai sehingga yang menjadi korban adalah anak, dalam hal ini ibunya menikah lagi namun tidaktau dimana alamat sang ibu Sekarang berada.
Lanjutnya,sementara ayahnya mengalami gangguan jiwa,saudara saudara lain tidak peduli sampai anak tersebut mengalami putus sekolah.
Dalam penyerahan anak tersebut terut di hadiri Gesyik Syahadat dari dusun Baru Gampong Blang tualang Kecamatan Birem Bayeun beserta TKSK (Faisal Azmi ST) dan pihak keluarga atas nama Rahman dari kecamatan Rantau. Selamat.sekaligus menitip kan anak tersebut di UPTD Ayeum mata pada Dinas sosial kabupaten Aceh timur.
Setelah dilaksanakan serah terima dan untuk seterusnya dari UPTD Ayeum mata
mengupayakan agar anak tersebut bisa menyesuaikan diri dan mengikuti semua aturan yang ada serta Mekanisme dan Standar Opersional Prosedur (SOP) yang ada di UPTD Ayeum mata akan terus dijalankan dalam penanganan kasus anak serupa, sesuai dengan MOTTO UPTD Ayeum mata.
Yaitu Bersama kita Bina,Membangun Karakter Anak Bangsa"Rencana tindak lanjut yang akan diberikan berupa 1.pembinaan anak yang lebih inten
2. Dilakukan pendataan dalam untuk proses pelatihan kerja sesuai dengan minat sianak.3. Memberi pemahaman pada keluarga tentang tanggung jawab terhadap anak keluarganya sehingga si anak bisa dikembalikan ke pihak keluarga.pungkas wadi Fatimah.
terbentuknya UPTD Ayeum Mata dibawah naungan Dinas sosial kabupaten Aceh timur yang didasarkan dengan peraturan Bupati Aceh Timur No 55 tahun 2019,untuk itu UPTD Ayeum mata telah di fungsikan sebagai lembaga kesejahteraan sosial dan Rumah Perlindungan Sosial sesuai keputusan Menteri Sosial RI No.107/ HUK/2019.yang beralamat digampong paya gajah kecamatan Peureulak barat kabupaten Aceh timur.
UPTD Ayeum mata telah menerima seorang anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya yang bernama Rizki (15) ( laki-laki) asal desa Alue Labu kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh timur,anak dari pasangan Malhud dan Maryani.
Kepala dinas sosial Aceh timur Elfiandi Sp.1.Melalui kepala UPTD Ayeum mata Wadi Fatimah SH.kepada awak media suarakpk com.menceritakan Kejadian yang menimpa anak malang ini disebabkan ibu dan ayahnya bercerai sehingga yang menjadi korban adalah anak, dalam hal ini ibunya menikah lagi namun tidaktau dimana alamat sang ibu Sekarang berada.
Lanjutnya,sementara ayahnya mengalami gangguan jiwa,saudara saudara lain tidak peduli sampai anak tersebut mengalami putus sekolah.
Dalam penyerahan anak tersebut terut di hadiri Gesyik Syahadat dari dusun Baru Gampong Blang tualang Kecamatan Birem Bayeun beserta TKSK (Faisal Azmi ST) dan pihak keluarga atas nama Rahman dari kecamatan Rantau. Selamat.sekaligus menitip kan anak tersebut di UPTD Ayeum mata pada Dinas sosial kabupaten Aceh timur.
Setelah dilaksanakan serah terima dan untuk seterusnya dari UPTD Ayeum mata
mengupayakan agar anak tersebut bisa menyesuaikan diri dan mengikuti semua aturan yang ada serta Mekanisme dan Standar Opersional Prosedur (SOP) yang ada di UPTD Ayeum mata akan terus dijalankan dalam penanganan kasus anak serupa, sesuai dengan MOTTO UPTD Ayeum mata.
Yaitu Bersama kita Bina,Membangun Karakter Anak Bangsa"Rencana tindak lanjut yang akan diberikan berupa 1.pembinaan anak yang lebih inten
2. Dilakukan pendataan dalam untuk proses pelatihan kerja sesuai dengan minat sianak.3. Memberi pemahaman pada keluarga tentang tanggung jawab terhadap anak keluarganya sehingga si anak bisa dikembalikan ke pihak keluarga.pungkas wadi Fatimah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar