Di Desa Beji, Ngawen, BPN Gunungkidul : Biaya Pengurusan PTSL Rp.150 Ribu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Februari 2020

Di Desa Beji, Ngawen, BPN Gunungkidul : Biaya Pengurusan PTSL Rp.150 Ribu


GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2020 beberapa waktu lalu, kamis (13/2) pertama kali digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul di Balai Desa Beji, Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul. Nampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Babinkamtibmas Polsek Ngawen Aipda Ade Suryana, Babinsa Koramil Ngawen Serda Bani Turahno, Kepala Desa Beji Sri Idayanti, serta dari BKAD.
Desa Beji diinformasikan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2020 ini mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih 1200 peserta.
Di katakan oleh petugas BPN Kabupaten Gunungkidul, bahwa tanah yang didaftarkan melalui PTSL adalah tanah yang belum bersertifikat dan tercantum dalam daftar letter C desa.
“Untuk tanah yang sudah bersertifikat, harus melalui pendaftaran reguler. Di samping itu harus ada tanda batas dan tidak dalam sengketa serta di jaminkan di Bank,” kata Petugas BPN.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri dan Perbup Kabupaten Gunungkidul, lanjutnya, bahwa penarikan biaya PTSL adalah 150 ribu.
“Biaya tersebut untuk biaya patok, materai, biaya operasional aparat desa yang mekakukan pengukuran bidang tanah. Dan penarikan biaya Ptsl tidak boleh lebih dari SKB tiga mentri dan Perbup,” tegasnya.
Dijelaskan petugas BPN bahwa syarat yang diperlukan untuk program ptsl 2020 adalah foto copy ktp, foto copy kk, foto copy sppt, dan foto copy letter C.
Setelah sambutan-sambutan sekesai acara selanjutnya forum tanya jawab. Di mana para peserta di persilahkan bertanya mengenai hal-hal yang belum mengerti berkaitan dengan ptsl. (Suprapto/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)