Tega, Adik Pacar Bawah Umur Disetubuhi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Januari 2020

Tega, Adik Pacar Bawah Umur Disetubuhi

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Kepolisian Resort Kota Palangka Raya menggelar press release dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (09/01/2020) Siang.

Kepada awak media, Kapolresta Palangka Raya menjelaskan bahwa pelaku berinisial SM (22) melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial YL (11) sebanyak 3 kali, pertama disebuah di Jalan Mahir Mahar dan dua kali di rumah korban Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya pada bulan November Tahun 2019 lalu.

Kapolresta mengungkapkan, bahwa korban berinisial YL merupakan adik dari pacar tersangka yang tinggal dirumah milik orangtua korban bersama dengan kakaknya tersebut, karena ibunya bekerja di luar Kota Palangka Raya. Sedangkan tersangka juga ikut menumpang di rumah tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus curanmor ditahun 2015 tersebut dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara". Sebut Kapolresta. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)