PT.BFI Finance Indonesia Cab.Salatiga, Diduga Bohongi Dan Menjebak Konsumennya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Januari 2020

PT.BFI Finance Indonesia Cab.Salatiga, Diduga Bohongi Dan Menjebak Konsumennya

Ket.Gambar : Wartawan SUARAKPK, Sulistiyadi bersama Branch Manager PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, Donny Nanda Saputra


SALATIGA, suarakpk.com – Beberapa nasabah jasa keuangan di Kota Salatiga mengeluhkan tentang dugaan perilaku semena-mena perusahaan pembiayaan. Seperti yang dialami oleh seorang debitur PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga. Dibitur berinisial DAS yang menggadaikan BPKB Honda Beat FI tahun 2015 miliknya di PT. PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga senilai Rp.6 juta rupiah dengan tenor 18 bulan dan angsuran setiap bulan nilai Rp.380.000, sedangkan angsurannya sudah berjalan selama 9 bulan, harus menelan ludah pahit. Pasalnya DAS merasa dibohongi oleh oknum pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga.
Dikatakan oleh DAS saat dirinya didatangi oleh pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga yang melakukan penagihan di rumah, dirinya mengaku atas ketelambatan angsuran selama 3 bulan, dan akan dilakukan pembayaran angsuran dan denda keterlambatannya, namun DAS diminta ke kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga dengan dalih menandatangani surat pernyataan, DAS dengan niat baiknya, datang ke kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga yang terletak di Jalan Diponegoro Kota Salatiga untuk menandatangani surat pernyataan seperti yang dikatakan pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, sesampai DAS di kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, tanpa pembicaraan yang substansi, pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga yang tidak ketahui namanya, dan secara serta merta DAS meminta kunci motor dan meminta DAS pulang tanpa motornya. Pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga juga mengatakan jika ingin motornya DAS ingin dikeluarkan, maka DAS untuk melunasi semua sisa hutangnya senilai Rp.4.512.000,- ditambah biaya denda dan biaya lainnya, sehingga total yang harus dibayarkan senilai Rp.6.727.480,- sementara pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga tidak bisa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan tanpa adanya surat sita dari pengadilan, bahkan dari PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan ataupun surat peringatan kepada konsumen.
“Waktu itu, saya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, untuk menagih atas keterlambatan angsuran saya, waktu itu saya belum punya uang, dan saya minta waktu, kemudian saya diminta datang ke kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga untuk menandatangani suatu surat, sesampai saya di sana, saya diajak ngobrol oleh pegawainya, kemudian saya disuruh pulang dengan meninggalkan motor saya di kantor tersebut, dan selang beberapa hari, saya akan membayar keterlambatan angsuran dan denda, saya diberikan surat konfirmasi pelunasan dan penjualan barang dari PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga,” cerita DAS dengan sedih kepada suarakpk, Kamis (2/1/2020).
Lebih lanjut DAS mengatakan, dirinya mengakui terlambat angsuran atas pinjaman modal usaha dengan jaminan BPKB motornya, dan Ia tetap akan melunasi keterlambatan angsurannya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi suarakpk.com, Kamis (2/1/2020) di kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga. Branch Manager PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, Donny Nanda Saputra, membenarkan bahwa perusahaannya telah melakukan penyitaan dan/atau penarikan atas motor Beat milik DAS. Dirinya juga membenarkan jika penarikan yang dilakukan pegawainya tanpa surat sita pengadilan dan atau tanpa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan tindakan sah dan legal.
“ya menurut saya, tapi ini menurut saya ya, bukan mewakili perusahaan ya,” kata Donny secara pribadi bukan atas nama perusahaan, sedangkan surat konfirmasi pelunasan dan penjualan barang yang Ia tanda tangani menggunakan kop perusahaan.
Dalam surat tersebut, juga dituliskan waktu yang rancu, Konsumen diberikan waktu tertulis 2 dengan di dalam kurung (tujuh) hari sejak surat tersebut diterbitkan. Doni berdalih bahwa tulisan tersebut karena salah ketik, dan yang benar adalah 7 hari.
Untuk diketahui bersama, bahwa terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51. Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
Kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah mengantongi sertifikasi bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.
Sementara jika berdasarkan Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU No.42/1999”), Fidusia didefinisikan sebagai suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor atau benda bergerak lainnya serta bangunan yang tidak dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Pembebanan jaminan fidusia atas suatu benda memberikan hak kepada kreditur selaku Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu atas piutangnya kepada debitur Pemberi Jaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen) (Pasal 27 ayat (1) UU No.42/1999). Karena Hak Preferen yang dimiliki oleh Kreditur, maka apabila debitur/pemberi fidusia cidera janji, debitur wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dalam contoh Amir diatas, bila pembebanan jaminan fidusia atas motor Amir dilakukan sesuai ketentuan UU No.42/1999, maka keterlambatan pembayaran cicilan motor merupakan bentuk wanprestasi dan Amir wajib menyerahkan motornya kepada Perusahaan B untuk kemudian dilakukan eksekusi berupa penjualan motor dalam rangka pelunasan utang kepada Perusahaan B. Tahapan Jaminan Fidusia Agar jaminan fidusia dapat berlaku efektif (memiliki kekuatan eksekutorial dan melekatkan hak preferen kepada kreditur, maka pembebanan jaminan fidusia harus dilakukan dengan dua tahap, yaitu: Ad. 1 Tahap Pembebanan Objek Fidusia Tahap pembebanan berarti proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang harus dilakukan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU No.42/1999). Akta Jaminan Fidusia ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menerangkan bahwa para pihak telah mengerti dan memahami isi dari Akta Jaminan Fidusia seperti misalnya: nilai penjaminan, nilai benda yang dijadikan objek fidusia, dll, utang yang telah ada, utang yang akan timbul dikemudian hari, pelaksanaan eksekusi, dll. Ad. 2 Tahap Pendaftaran Fidusia Tahap pendaftaran berarti proses mendaftarkan objek fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia (Pasal 11 dan 12 UU No.42/1999). Pendaftaran objek fidusia ini diperlukan guna memenuhi asas publisitas dan memberikan jaminan kepada pihak ketiga mengenai objek fidusia. Setelah pendaftaran fidusia dilaksanakan, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia akan mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yakni memiliki derajat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“PMK No.130/2012”) diatur pula bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi atas objek fidusia harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) dimana kreditur diwajibkan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas objek jaminan Fidusia berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut. Kembali kepada kasus Amir dan Perusahaan B diatas, para pihak telah memenuhi tahapan pertama dalam pembebanan jaminan fidusia, yaitu pembuatan Akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris. Akan tetapi, Akta Jaminan Fidusia tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sehingga, proses pembebanan jaminan fidusia dianggap belum sempurna. Dengan demikian, Perusahaan B tidak boleh mengambil paksa motor Amir. Tindakan yang diambil oleh Perusahaan B tersebut dapat diganjar dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 5 PMK No.130/2012 berupa: Peringatan; Pembekuan kegiatan usaha; atau Pencabutan izin usaha Perampasan objek fidusia tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia juga berpotensi dijerat ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum atau tindak pidana pemaksaan dan ancaman perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHPidana. (Tanu/Sulis/red)

Video terkait konfirmasi bersama Branch Manager PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, Donny Nanda Saputra, silahkan tonton di sini : 

1 komentar:

  1. Kemaren saya kena DC tapi kok saya mau ambil montor,mau lunasin kok gak bisa ya pak..

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)