Polresta Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Januari 2020

Polresta Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum mempimpin kegiatan press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Jumat (10/01/2020) sekitar Pukul 11.30 WIB di Kantor SPBU Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (13/01/2020) tersebut, Kombes Pol Jaladri menjelaska, pelaku berinisial MA (46) warga Jalan PM Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan merupakan bekas karyawan SPBU. Namun, sebelumnya  pernah tinggal di sebuah barak sewa yang terletak dibilangan Jalan Adonis Samad, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. 
“Saat korban sedang melaksanakan Salat Jumat, dirinya dihubungi oleh salah seorang karyawan SPBU yang melaporkan bahwa pelaku datang ke SPBU dan langsung masuk ke Kantor. Selanjutnya korban segera menuju kantor untuk mengecek dan ternyata uang tunai senilai Rp 40 juta dalam laci SPBU telah hilang. Selanjutnya korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut". Ungkap Kapolresta.
Setelah menerima laporan Petugas segera melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi serta memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Jajaran Polda Kalteng hingga ke Jajaran Polda Kalsel untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya, Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 12.51 Wita saat berada dipersembunyiannya di Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh Unit Resmob Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya bekerjasama dengan Anggota Kepolisian di Wilayah Polda Kalsel.
Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepasang sepatu kulit merk Gats, sepasang sandal kulit merk New Action, 1 buah topi merk Gucci, 1 lembar jaket merk DC, 1 lembar celana jeans merk Levi’s, 1 lembar celana merk Firadini, 1 buah minyak rambut merk Casablanca, 1 lembar baju wanita, 1 kaos putih merk Volcom, uang tunai sebesar Rp 3.369.000,- dan 1 buah kalung emas putih seberat 4,57 gram senilai Rp 1.416.000.
“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian yakni 1 lembar jaket sweater warna abu-abu dan untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara". Pungkasnya. (alw)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)