Kades Dilarang Semena-Mena Mengangangkat Maupun Memberhentikan Perangkat Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Januari 2020

Kades Dilarang Semena-Mena Mengangangkat Maupun Memberhentikan Perangkat Desa


Ketgam Bupati Batu Bara Ir H Zahir M. AP

Batu Bara, suarakpk.com – Kepala Desa (Kades) kerap berbuat sekehendak hatinya mengutak-atik perangkat desa yang telah ada.

Dan ini dilakukan diduga untuk membalas jasa atau menunaikan janji politiknya sewaktu kampanye Pilkades terhadap tim atau pendukungnya untuk langsung mengganti sebagian bahkan seluruh perangkat Desa mulai dari Sekretaris desa (Sekdes) , Kaur Desa maupun Kepala dusun (Kadus).

Padahal saat melantik 107 Kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2019 lalu, Bupati Zahir telah mengingatkan namun ada saja Kepala desa yang keras kepala.

Selain itu Bupati memerintahkan Kades baru agar tidak melakukan pengangkatan atau sembarangan memberhentikan perangkat desa masing masing.

Untuk itu pula Bupati Batu Bara menerbitkan Surat Edaran No. 141/0254 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tertanggal 14 Januari 2020 yang diterima wartawan dari Sekretariat Daerah, Rabu (15/01/2020).

Di surat Edaran tersebut mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam surat edaran tersebut ada 3 point penting yang harus dicermati Kadis PMD Batu Bara, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Batu Bara.

Pertama persyaratan umum pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan pada point ini jelas disebutkan persyaratan calon perangkat desa berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat, kemudian usia minimum saat Pengangkatan adalah 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun.

Kedua mekanisme pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan rekomendasi tertulis dari Camat terhadap calon perangkat desa yang harus terbit selambat lambatnya 7 hari kerja.

Sedangkan isi rekomendasi Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan dan

Ketiga mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa, pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Juga diharuskan Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat dan rekomendasi tertulis Camat didasarkan pada persyaratan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada bagian akhir Surat Edaran tersebut Bupati Batu Bara kembali menegaskan isi pidatonya pada pelantikan 107 Kades pada Senin (30/12/19) yang memerintahkan Kades yang baru dilantik agar tidak mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa masing masing.

Sedangkan bagi Kades yang telah memberhentikan Perangkat Desa diharuskan mengembalikan Perangkat Desa dimaksud ke posisi sebelum diberhentikan” ungkap Bupati saat itu.

(muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)