Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah : BPR Adipura Sentosa Dilaporkan Ke OJK Dan Ke Polres Klaten - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Januari 2020

Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah : BPR Adipura Sentosa Dilaporkan Ke OJK Dan Ke Polres Klaten


KLATEN, suarakpk.com - PT Bank Perkreditan Rakyat (PT.BPR) Adipura Sentosa cabang klaten belum berapa lama ini diadukan oleh nasabahnya, bernama Dwi Agustini dan suaminya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta.

Dwi yang didampingi oleh Adiknya, Agus, menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah secara sepihak oleh pihak BPR atas jaminan aset korban yang berupa sertifikat tanah dan bangunan rumah miliknya yang ada di daerah pedan klaten
"Saya dan dibantu saudara-saudra membawa satu orang ahli dan media yang tidak bisa disebut kan namanya, Kami sudah mengadukan ke OJK solo,” tutur Dwi Agustini.
Dikatakannya, atas aduannya tersebut mendapatkan respon, namun menurut dia, hasilnya tidak disampaikan karena hasilnya rahasia.
“BPR itu memberi kredit dan berusaha mengambil dan melelang aset yang dijaminkan" kata Dwi  Agustini, saat ditemui pada selasa (19/01/2020), di Surakarta.
Dwi Agustini mengungkapkan, jika dirinya mengajukan kredit kepada BPR Adipura Sentosa hanya pengalihan nama dari adiknya agus pada tanggal 28 september tahun 2018 sebesar Rp600 juta, dengan keterangan ada dana sisa pencairan di hold atau ditahan untuk mengangsur selama 1 tahun, tetapi tidak tertulis, namun anehnya baru berjalan 3 bulan sudah diberikan surat peringatan 1 sampai dengan 3 hingga diterbitkan surat lelang yang telah dilakukan pada tanggal 4 desember 2019 melalui KPKNL surakarta, akan tetapi beruntung tidak laku.
Dijelaskan Dwi Agustini, atas saran dari saudara-saudaranya, Dia berkonsultasi ke OJK Yogyakarta guna meminta SLIK  BI Cheking untuk memastikan kebenaran kreditnya, dan hasil dr OJK Yogyakarta tersebut, rekam jejak kreditnya lancar karena sesuai perjanjian di awal tadi, ada dana di hold untuk satu tahun ke depan.
“Akan tetapi anehnya di SLIK  tersebut tercantum ada fasilitas perpanjangan kredit baru dengan nominal yang sama,” ucapnya.
Merasa tidak melakukan perpanjangan kredit baru, Dwi Agustini akhirnya mengklarifikasi hal tersebut berulang kali  ke kantor BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten. Dirinya berharap dapat menemui Kepala BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten, Dwi Haryanto, namun dikatakan Dwi Haryanto selalu menghindar dan malah menggunakan orang lain seperti marketing untuk menemui Dwi Agustini sehingga terkesan selalu mempersulit dirinya.
“Saya meminta print out rincian angsuran dan rincian kreditnya, namun pihak BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten pun selalu melimpahkan untuk ke kantor pusatnya yang berada di solo tepat di depan kantor OJK,” terangnya kesal.
Dwi Agustini dengan ditemani keluarga akhirnya mendatangi kantor Pusat BPR Adipura Sentosa pusat yang berada di Surakarta. Dwi Agustini di Kantor Pusat BPR Adipura Sentosa ditemui oleh bagian kepatuhan BPR Adipura Sentosa, Eni. Dalam klarifikasi tersebut, menurut Dwi Agustini, bahwa Eni mewakili BPR Adipura Sentosa memberi jawaban bahwa yang menangani hal tersebut sedang training di Yogyakarta, dan pejabat pengganti lainnya yang berkaitan dengan kredit masih sibuk.
“Saat sata ketemu dengan Eni, dia mengaku tidak tau tentang hal tersebut, karena bukan bagiannya,” tandas Dwi Agustini.
Merasa tidak mendapatkan jawaban yang benar, akhirnya untuk menanyakan perihal perlindungan konsumen dwi Agustini, mengadukan hal ke kantor OJK Surakarta.
Dwi Agustini berharap, OJK Surakarat dapat melakukan tindakan tentang kreditnya yang menurutnya ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum dari BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten.
Selain ke OJK Surakarta, Dwi Agustini juga, melaporkan ke Polres Klaten tentang dugaan pemalsuan tanda tangan di perpanjangan kredit yang dirinya tidak merasa melakukan.
Dikatakan Dwi Agustini, selain dirinya, terdapat beberapa korban dengan modus serupa di lakukan BPR yang sama.
“Akan tetapi nasabah lain mungkin tidak berani mengungkapkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Dwi Agustini, bahwa dirinya menduga oknum BPR tersebut ingin mengambil keuntungan dengan melakuan penyitaan dan lelang, sehingga kedok penggelapannya tidak terungkap.
Dwi Agustini berharap, OJK sebagai pengawas lembaga keuangan di Indonesia dapat menyelidiki dan mengusutnya.
“Apabila terbukti, supaya diberi sanksi, agar izin oprasionalnya dibekukan  guna mencegah terjadi korban lagi  UI, dan untuk pihak kepolisian menindak dugaan pemalsuan tanda tangan saya,” pungkasnya.
Sementara, beberapa hari yang lalu, saat media ingin konfirmasi kepada PT BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten dan di Pusat Surakarta, belum dapat bertemu dengan Pimpinannya.
Hingg berita ini, diturunkan, media belum berhasil memperoleh konfirmasi dengan PT BPR Adipura Sentosa maupun dengan pejabat OJK Surakarta. (911/red)

2 komentar:

  1. Kasus nya hampir Sama dengan Saya, Jawabanya dari pihak Kantor klaten pun selalu dilemparkan ke Kantor solo

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)