Buat Laporan Polisi Palsu, Pemuda Ini Diancam Pidana 1 Tahun 4 Bulan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Januari 2020

Buat Laporan Polisi Palsu, Pemuda Ini Diancam Pidana 1 Tahun 4 Bulan


BLORA, suarakpk.com - Seorang pria warga Dukuh Ngrenak RT.01/RW.03 Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, berinisial AJ, (31), nekat menipu polisi dengan membuat laporan palsu tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dia membuat laporan Ke Polsek Todanan, Polres Blora seolah - olah telah dibegal oleh dua pria bersenjata, dan uangnya dua puluh lima juta rupiah amblas dibawa lari begal saat dirinya melintas di Jalan Desa Tinapan Kecamatan Todanan, pada hari Jumat (17/01/2020) pukul 18.00 Wib lalu.
Kapolsek Todanan Polres Blora, Iptu Isnaeni, beberapa waktu lalu, Senin (20/01/20), menuturkan bahwa setelah penyidik dari unit reskrim Polsek Todanan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yadi, melakukan penyelidikan kasus perampokan yang dilaporkan tersangka, diketahui laporan itu memang palsu.
“Ternyata pelapor AJ, ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, maka tersangka dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.
“Perkara ini telah cukup bukti. Polisipun langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai tersangka laporan palsu,” tambah Iptu Isnaeni.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan AJ membuat laporan palsu itu ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya.
“Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan seakan akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata hanya mengarang cerita palsu,” jelasnya.
Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan introgasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan kembali di TKP, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi - saksi serta hasil olah TKP dengan keterangan pelapor saat dimintai keterangan awal terkait kejadian tersebut.(Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)