Sekelompok Orang Berpakaian OKP Halangi Orasi Asmara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2019

Sekelompok Orang Berpakaian OKP Halangi Orasi Asmara


Ketgam atas mobil Asmara saat dihadang massa berpakaian OKP,  Bawah kiri Jubir Asmara J Barimbing saat memberikan penjelasan kepada wartawan dan Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Rudy Candra saat memberikan penjelasan Senin 02/12/2019.

Batu Bara, suarakpk.com - Masyarakat mempertanyakan penghadangan massa Aliansi masyarakat Batu Bara (Asmara) oleh sekelompok orang yang menggunakan pakaian OKP dan ini dinilai masyarakat sangat mencederai demokrasi.

Padahal semua sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.9 Thn 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum.

Kejadian memalukan ini terjadi dijalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh dekat Kantor Bupati Batu Bara ketika Asmara hendak  menyampaikan uneg-uneg kepada Bupati Batu Bara Senin 02/12/2019.

Ketika itu, satu unit mobil pick up dengan membawa sound system yang hendak masuk ke areal kantor Bupati dan tiba-tiba sekelompok orang berpakaian OKP datang menghadang dan mengusir massa.

Sempat terjadi adu mulut antara pihak yang hendak berunjukrasa dengan pihak pihak penghadang namun karena massa penghadang lebih banyak dan menghindari adu fisik maka Asmara mengambil inisiatif untuk mundur.

Salah seorang penghadang yang tidak dikenal berpakaian biasa berteriak dan mengusir kelompok massa. 

" mau cari ribut Batu Bara, iya?!! mau cari ribut Batu Bara,  iya?!!  kalian jangan begitu,  Batu Bara kini sudah aman" hardiknya. 

Kepada wartawan mewakili sekaligus Jubir Asmara J Barimbing sangat menyayangkan penghadangan sekelompok orang yang menggunakan baju OKP, dan menurutnya kelompok penghadang diduga tidak mempunyai izin atau pemberitahuan dari Polres Batu Bara.

" Kami dihadang oleh sekelompok orang, padahal menyampaikan aspirasi didepan umum dilindungi Undang-Undang, sementara dilapangan ini, ditempat ini kami lihat aparat keamanan kurang maksimal, padahal jauh-jauh hari kita sudah menyampaikan ijin ke aparat keamanan, jadi disini kami lihat, apa ya seolah-olah pemerintah dan aparat disini gagal dalam mengawal aspirasi masyarakat, kami heran kenapa ketika kita mau menyampaikan aspirasi masyarakat itu dihalang-halangi,  ada apa itu semua,  jadi dengan itu kami memohon kepada aparat keamanan khususnya Polres Batu Bara agar netrallah,  bijaklah" katanya. 

Kepada wartawan didepan kantor Bupati, Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Rudy Candra mengatakan tidak ada dikantor yang disebutkan melakukan penolakan orasi massa. 

" Tidak ada dikantor Bupati ini melakukan penolakan dan sampai sekarang ini, kami tunggu tidak ada, itu hak daripada warga negara untuk menyampaikan aspirasi sesuai kebutuhan Undang-Undang, ketentuan dan prosudur" tegasnya. 

Pada selebaran tertulis Aliansi Masyarakat Batu Bara (ASMARA) terdiri dari Lintas Garis, YLBH-CNI, GARDA Jokowi Batu Bara, GPPI Batu Bara, FP2D, BARAT, GPMBB, KAMPAK, KMSB, FPPKIN, PMD, RKRI, GAMKI, GM Pekat, FAM-DL, BMP2BB, ATAP Kognisi, GPII Batu Bara, IPKTB, IDAMAN KABAR, GERAMM dan LBH GERAK Sekretariat Bersama: Jl Lintas Sumatera, Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh - Batu Bara - Sumatera Utara 21255

Berikut tuntutan Asmara pada tulisan. Maka kami Aliansi Masyarakat Batu Bara (ASMARA) terdiri dari unsur elemen lembaga organisasi dan komunitas masyarakat sipil Batu Bara yang hari berdiri tegak dengan tegas menyatakan sikap sebagaimana berikut:

Pertama: Zahir-Oky gagal merealisasikan seluruh janji-janji & program kerjanya, maka kami mendesak ZahirOky untuk memenuhi dan merealisasikan seluruh janji-janji politik.

Ke Dua: Mendesak Zahir-Oky berfokus kerja di sektor pengentasan kemiskinan, Pendidikan,  Kesehatan, pembangunan Insfrasktur, sarana dan prasarana publik.

Ke Tiga: Mendesak Zahir-Oky menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi para Petani, Buruh, Nelayan dan guru honorer.

Ke Empat: Mendesak Zahir-Oky bekerja kongkrit menjalankan program kesejahteraan kehidupan nelayan. Penuhi kesejahteraan masyarakat nelayan tradisional dengan segera memberhentikan operasi pukat trawl.

Ke Lima: Menuntut Zahir-Oky merealisasikan program kesejahteraan kehidupan petani, menjalankan agenda nasional, Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Ke Enam: Wujudkan Peningkatkan mutu pendidikan, secara transfaran memberikan beasiswa pendidikan kepada pelajar dan mahasiswa asli putra-putri Batu Bara, baik yang kurang mampu dan berprestasi.

Ke Tujuh: Pelayanan publik yang baik dalam lembaga pemerintahan sudah menjadi hak masyarakat, Pemerintahan Zahir-Oky harus segera mereformasi birokrasi demi pelayanan terhadap hak-hak publik.

Ke Delapan: Pemerintah perlu mempersiapkan perangkat dinasnya dalam memberikan akses keadilan bagi buruh, mengingat kerab kali buruh mengalami perampasan hak-hak oleh perusahaan. Posisi ini kerab kali terjadi karena tidak seimbangnya posisi buruh dengan pengusaha.

Ke Sembilan: Mendesak Zahir-Oky dengan segera mencabut Peraturan Bupati No 13 tahun 2019 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembanguan (TBUPP) yang diketuai Syaiful Syafri karena hanya menjadi beban postur ABPD Batubara dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Ke Sepuluh: Peminjaman 139 Miliar Pemkab Batu Bara ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di 2020 hanya 
akan menambah beban masyarakat padahal dana yang ada tidak terserap dengan baik oleh karenanya mendesak  Zahir-Oky untuk membatalkan hasrat tersebut.

Ke Sebelas: Dalam mengisi kekosongan tubuh pimpinan OPD, mendesak Zahir untuk tidak mengangkat pejabatpejabat bermasalah dan tak berkompeten.
Ke Duabelas: Mendesak dengan segera Zahir-Oky secara profesional menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Ke Tigabelas: Mendesak Zahir-Oky mengevaluasi Pejabat Pokja ULP dan pejabat LPSE karena rentan memanufulasi data.

Ke Empatbelas: Mendesak Zahir-Oky segera mengesahkan Perda Bantuan Hukum, mengingat banyaknya warga Batubara kesulitan dalam mengakses keadilan.

Ke Limabelas: Melibatkan keluarga dalam urusan pemerintahan dengan tujuan mencari keuntungan dan dinasti politik  adalah bentuk nepotisme. Zahir harus bebas dan tidak melibatkan keluarga dalam mengurus pemerintahan, tidak berkonfirasi, berkolusi dan bernepotisme.
Ke Enambelas: Mendesak Zahir-Oky agar memerintahkan Kadis PU agar benar-benar memeriksa mutu pekerjaan proyek-proyek khususnya yang kualifikasi besar sebelum menerima hasil pekerjaan dari pelaksana kegiatan. Karena disinyalir banyak proyek-proyek yang dikerjakan tidak sesuai spek dan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Ke Tujuhbelas: Mendesak Zahir-Oky segera memerintahkan kepada seluruh OPD untuk benar-benar bekerja optimal dengan skala prioritas, agar Dana APBD dapat terserap dengan baik dan terarah.

Ke Delapanbelas: Miminta Zahir-Oky lebih substansi melaksanakan kerja-kerja nyata di leading sektor bukan berbasis narasi dan pencitraan belaka.

Ke Sembilanbelas: STOP UMBAR JANJI KEPADA MASYARAKAT dan Hentikan Pembanguan Pandopo Bupati di perumahan Tanjung Gading karena menyiakan uang rakyat dan

Ke Duapuluh: Demi kemajuan arah baru Batu Bara kedepan, Laksanakan segera seluruh tuntutan-tuntuan kami. Dan lakukan penandatangan fakta integritas point-point tuntutan ASMARA memperkuat komitmen bersama.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)