Ketgam Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang SH M. Hum didampingi Bupati Zahir saat konfrensi pers penangkapan Bandar shabu Jum'at 13/12/2019.
Batu Bara,suarakpk.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti 1,765 gram Shabu.
Kapolres Batu Bara AKBP R Simatupang SH M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing serta unsur Forkopimda pada Konferensi Persnya, Jum'at (13/12/2019) menyampaikan dari barang bukti 1,765 gram, didapat dari 2 jaringan berbeda, yaitu Tanjung Tiram dan Simpang Gambus.
Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka RZ warga Kecamatan Talawi, pada tanggal 26 November 2019, dengan barang bukti 763,08 gram Shabu.
lanjutnya, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya personel Satres narkoba melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud disekitar warung kopi, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan saat bertemu dengan tersangka "RZ" tanpa membuang waktu personel langsung menangkap tersangka.
Hasil penangkapan itu, tim Satres melakukan pengembangan dan tersangka RZ mengaku mendapat shabu tersebut dari seseorang berinisial U yang berasal dari Aceh.
Secara terpisah, Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan tersangka "MS" warga Kecamatan Sei Suka. Kemudian "CH" als Batak, Warga Sei Suka serta "AH", warga Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara.
Dari ketiga tersangka berhasil diamankan 1 Kg (1000) gram Shabu yang dikemasan dalam Teh Cina merk Guanyinwang, disalah satu Hotel yang berada di Kecamatan Air Putih pada tanggal 12 Desember 2019.
" Tersangka mendapat shabu dari seseorang berinisial R di Pekan Baru dan tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh orang Simpang Gambus untuk mengambil barang itu ke Pekan Baru," ungkap Kapolres.(Muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar