Musrenbang Desa Sambongwangan Dan Daftar Usulan RKPDes Tahun 2021 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Desember 2019

Musrenbang Desa Sambongwangan Dan Daftar Usulan RKPDes Tahun 2021

Blora, suarakpk.com - Desa Sambongwangan telah melaksanakan Musrenbangdes,Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambongwangan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora pada Selasa, (2/12) melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2021 di  Balai Desa Sambongwangan

Acara ini dihadiri oleh Kasi Pol PP. Kecamatan Randublatung.perwakilan dinas PMD Blora, Kepala Desa Sambongwangan beserta Perangkat Desa Sambongwangan, BPD, LPMD, KPMD, PKK, Bhabinkamtibmas,Babinsa unsur-unsur lembaga kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Sambongwangan,

Dalam sambutanya sekalian membuka acara Musrenbangdes, Kepala Desa Sambongwangan, Wahyudi mengucapkan banyak terima kasih kepada Warga telah hadir dalam acara ini. "Silahkan untuk mengusulkan pembangunan untuk Tahun 2021, sesuai kebutuhan masyarakat terutama infrastruktur yang dibutuhkan didalam masyarakat," tuturnya.

Camat Randublatung melalui Kasi Pol PP Imam Suyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi bagi Desa Sambongwangan yang warganya  perempuan dan laki-laki dari unsur kelembagaan masyarakat pada datang pada acara Munsrenbangdes.

"Dalam musyawarah ini yang datang disini untuk diajak mengusulkan untuk tahun 2021, yang akan menjadi skala preoritas didesa,dan usulan diusahakan yang bernilai besar karena yang bernilai kecil bisa didana APBDes," Jelasnya.

Kasi Pol PP menambahkan,
setiap desa harus merencanakan  program yang lebih prioritas untuk melaksanakan pembangunan, dan Musrenbangdes ini wajib untuk dikerjakan oleh setiap desa.
"Musyawarah dalam perencanaan pembangunan desa perlu diperhatikan regulasi dan batasan-batasan kewenangan desa serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa juga sangat penting karena usulan-usulan kegiatan masuk dari masyarakat yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa," tandas dia.

Disampaikan juga perubahan-perubahan pengelolaan keuangan desa dengan berlakunya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Sambongwangan.

"Agenda utama musyawarah perencanaan desa ini adalah untuk mencermati Rencana kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES)  mengusulkan program prioritas ke depan supaya sesuai harapan masyarakat desa dan mencermati kembali mana program kegiatan yang telah dijalankan, yang belum dijalankan,  dan tidak relevan lagi tahun berikutnya".

"Selanjutnya dilaksanakan penetapan anggota tim verifikasi usulan-usulan masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2020/2021. Dengan terlaksananya musyawarah desa perencanaan pembangunan desa ini maka tahapan perencanaan pembangunan desa telah dimulai,"
Ungkapnya.

Selain Desa Plosorejo untuk Musrenbangdes ini juga beberapa desa yang kegiatan melaksanakan Musrenbangdes ada 2 desa,Sambongwangan dan Gembyungan. Diantaranya yang di lakukan oleh tiap-tiap desa usai Musrenbangdes.

Wartawan suarakpk.com menemui salah satu kepala Dusun Nguleng Muaftuh, dirinya dan warga Desa Sambongwangan memohon kepada Bupati Blora supaya jalan  Desa sambongwangan ke Desa Gembyungan minta segera dibangun. "Diprioritaskan  oleh Bupati Blora Tahun Anggaran 2020 /2021, lewat dinas terkait. Karena Jalan Sambongwangan ke Desa Gembyungan rusaknya cukup parah," tuturnya.
(Red/ Dwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)