Kalteng Berikan Layanan Terbaik Informasi Publik - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Desember 2019

Kalteng Berikan Layanan Terbaik Informasi Publik

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ir. Herson B. Aden, M.Si menjelaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Sekdangkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya". Sebut Herson.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi acara Monitoring Dan Evaluasi Kinerja PPID di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, bertempat di Ballroom Luwansa Hotel.

Herson menerangkan keberadaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
2. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana;
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

"Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki". Tuturnya.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik.

Peraturan menteri dalam negeri ri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pemerintah daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah.

Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.

"Monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik, monev dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap ppid untuk meningkatkan pelayanan informasi serta membangun sinergitas antara ppid utama dan ppid pembantu lingkup pemerintah provinsi kalimantan tengah". Ujarnya. (Nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)