BLORA, suarakpk.com - Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik yang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat melalui proses musyawarah dusun atau kegiatan pengkajian keadaan desa (pkd). Sehingga di peroleh usulan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang ada di masyarakat. Mulai dari kalangan kelas bawah sampai kalangan atas yaitu para pemangku jabatan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,pendayagunaan potensi dan kemampuan desa, penguatan peran pemerintah desa sebagai fasilitator pembangunan, penguatan lembaga – lembaga yang ada dalam memfasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan pembangunan.
Optimalisasi peran KPM dalam memfasilitasi pembangunan desa dan mensinergikan berbagai pemeran pembangunan
Dalam rangka mewujudkan masyarakat desa sejahtera lahir dan batin. Pembangunan desa lebih di arahkan sesuai dengan visi dan misi desa serta berpegang pada hasil dari Musrenbang RPJMDes yaitu dokumen RPJM desa selama kurun waktu 6 tahun.
RKPDes yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJM desa di gunakan sebagai tolak ukur bagi desa untuk merumuskan kegiatan pembangunan desa dalam setahun ke depan yang di laksankan desa sendiri yang pembiayaan pembangunan dari APB-Desa yang bersumber PA desa, ADD, Swadaya masyarakat dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Penyusunan Rencana pembangunan desa melalui Musyawarah Desa merupakan tahapan dalam penyusunan RKP desa sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah desa yang dibiayai melalui APBDesa. Dimana dalam proses penyusunanannya wajib mengikut sertakan warga masyarakat desa dan semua stake holder yang ada.
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (PP 43/2014).
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tujuan Kegiatan:
1.Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap.
2.Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
3.Menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat;
4.Menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program dan kegiatan prioritas; menetapkan kerangka pendanaan.
5.Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Hadir dalam Munsrenbang desa Tahun 2021 Kasi Pemerintahan Kecamatan Kunduran Yasman,S.H,
Sekcam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMD, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat didesa Sendangwates, Gagakan, Sambiroto Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Dalam sambutanya Kepala desa yang melaksanakan Musrenbangdes ke 3 desa yang di datangai media suarakpk hampir sama dalam sambutanya. "Saya ucapkan terima kasih yang telah datang guna untuk mengusulkan RKPDesa Tahun anggaran 2021 ditiap tiap dusun untuk mengusulkan pembangunan di Tahun 2021," ucapnya Selasa (03/12).
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Kunduran, Yasman,S.H dalam sambutanya menyampaikan untuk dingat oleh pak Kades. "Harus melaksanakan Musrenbangdesa seperti ini tiap tahun jika tidak melaksanakan,pembangunan dipending karena ini sudah aturan," tandas Yasman.
Kasi pemerintahan menambahkan untuk dana ADD disetiap desa disekabupaten Blora 271 desa ada yang menurun dan ada yang naik,serta untuk Setiap pemerintahan desa naik, maka pihak pemerintahan desa harus benar-benar menjalankan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah," Imbuh dan pesan Yasman.
(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar