Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Pelihara Kebersihan. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Desember 2019

Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Pelihara Kebersihan.

Bupati Aceh Timur saat memberikan arahan kepada peserta tentang penertiban hewan ternak.

Aceh timur/suarakpk com-Bertempat di Aula gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Aceh Timur,berlangsung acara Pembinaan kesadaran Hukum Aparatur Sipil negara dan masyarakat tentang penertiban hewan ternak.kamis (5/12/2019).
Kasat Pol-PP/WH T.Amran juga menghimbau kepada masyarakat agar menertibkan Hewan Ternaknya.

Bupati Aceh Timur, H.Hasballah Bin H.M Thaib,SH menghimbau kepada seluruh masyarakt yang berada di Kabupaten Aceh Timur untuk menjaga kebersihan di lingkunggan tempat mereka berdomisili terutama kebersihan dari kotoran hewan ternak yang tidak memiliki kandang.Menurut Bupati Aceh Timur yang akrab disapa Roky Mengatkan meskipun acara ini dinilainya sangat telat namun hal ini diangap sangat penting mengingat di Kabupaten Aceh Timur masih banyak hewan ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan dari pemilik ternak, baik itu hewan lembu maupun kambing.
Menurutnya,peran serta para Camat dan dibantu oleh para geuchik dalam menjaga keberishan lingkungan dari hewan ternak yang masih berkeliaran sangat penting, sebab tugas dan fungsi para Camat adalah tugas yang di emban oleh Bupati,akan tetapi lingkup wewenangnya hanya sebatas Kecamatan saja,dan begitu pula dengan tugas Geuchik.Sejauh ini permasalahan hewan ternak ini sudah menjadi masalah yang komplek di Kabupaten Aceh Timur.

dimana hampir di setiap Gampong masyarakat memiliki hewan ternak, baik lembu maupun kambing yang masih bebas berkeliaran tanpa memiliki kandang sehingga kotoran dari hewan tersebut sangat mengangu kebersihan terutama kesehatan bagi masyarakat itu sendiri dan menurut nya pentingnya acara ini guna memberikan pembinaan kesadaran hukum aparatur Sipil Negara dan masyarakat ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak dimana tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi para Camat dan Geuchik tentang penertiban hewan ternak.

sehingga para Camat dan geuchik mengerti dan paham mengenai prosedur serta aturan hukum yang berkaitan dengan penertiban hewan ternak di Kabupaten Aceh Timur guna mewujudkan Kabupaten Aceh Timur yang bersih,Hijua,Indah dan tertib serta mendukung pelaksanaan penertiban hewan ternak dan diharapkan kepada Pemerintah Gampong agar merumuskan dan menerbitkan Qanun Gampong yang berhubungan dengan penertiban hewan ternak, sehingga percepatan terwujudnya Kabupaten Aceh Timur yang bersih, Indah dan tertib dapat terlaksana.

Ia mengingatkan apabila kedepan masih ada hewan ternak yang berkeliaran ia meminta aparat khusus terutama dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk dapat menindak tegas serta mengamankan guna menghilangkan keresahan di masyarakat tentang keberadaan hewan ternak yang masih berkeliaran, akan tetapi sebelum bertindak hendaknya pihak Satpol PP melakukan koordinasi dengan pihak dan unsur terkait.

Sementara itu kasat Pol-PP/WH,T.Amran atau yang akrab disapa Ampon dalam laporannya mengatakan,maksud dan sasaran yang ingin dicapai dengan dilaksanakannya Pembinaan kesadaran masyarakat tentang penertiban hewan ternak ini adalah untuk memberikan arahan dan pemahaman bagi para peserta bahwa hewan ternak disamping bermanfaat, juga dapat menimbulkan dampak negatif pada linggkungan, keamanan, ketertiban maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga dalam penaganan pemeliharaannya perlu ditertibkan.

Sedangkan yang menjadi sasaran dari pelaksanaan acara ini adalah untuk mewujudkan kepedulian para peserta dan masyarakat untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan dalam wilayah kabupaten Aceh Timur. Selain itu penertiban hewan ternak ini merupakan salah satu upaya atau program Bupati Aceh Timur guna meningkatkan perekonomian masyarakat dari sektor Pertanian karena keinginan Bupati Aceh Timur di wilayah Aceh Timur jangan adalagi lahan masyarakt yang ngangur atau lahan tidur dan semua lahan tersebut harus berfungsi minimal ditanami dengan palawija ataupun jagung dengan catatan tanaman tersebut jangan sampai digangu oleh hewan ternak yang masih berkeliaran yang bisa merusak dan merugikan para masyarakat petani itu sendiri“pungkasnya.(Dd)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)