Ketgam Buyung Rangkuti saat diamankan petugas dimapolsek Lima Puluh.
Batu Bara,suarakpk.com - Buyung Rangkuti (54) warga Dusun X Penampungan Desa Simp Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara tidak berkutik saat ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Padahal Desa yang disebutkan sudah berulang kali digempur oleh Satnarkoba Polres Batu Bara, namun peredaran narkotika masih saja terus berlanjut.
Kepada Wartawan, Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH, Kamis (07/11/2019) membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah, karena tersangka menjual Ganja di wilayah kampung tersebut.
" memang benar pada Rabu (06/11) sekira pukul 17.00 kita ada mengamankan tersangka tidak jauh dari kediamannya," kata Kapolsek.
Andries menjelaskan, awalnya personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi ada lelaki di Dusun X Penampungan Desa Simpang Gambus memilki narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi berharga, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki dan
saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti, satu buah dompet kain yang berisikan 1 paket/ arm ganja kering yang disimpan diatas lemari bersama 1 blok kertas paper merk toreador.
Atas perbuatan itu, tersangka terbukti melanggar pasal 114 Subs 111 UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara.(muhammad amin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar