Tentukan SPI Dan Iuran Bulanan Siswanya, Kepsek SMA N 3 Purwodadi, Purworejo, Tolak Konfirmasi Wartawan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 November 2019

Tentukan SPI Dan Iuran Bulanan Siswanya, Kepsek SMA N 3 Purwodadi, Purworejo, Tolak Konfirmasi Wartawan


PURWOREJO, suarakpk.com –Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kecamatan Purwodadi,  Kabupaten Purworejo memang tidak dilarang oleh aturan, namun pada kenyataannya banyak dikeluhkan oleh orang tua murid. Beberapa orang tua murid mengaku keberatan dengan sumbangan yang telah ditentukan oleh Sekolahan bersama Komite Sekolah SMA Negeri 3 Kecamatan Purwodadi, setiap bulan siswa wajib membayar iuran senilai Rp.275.000 dan SPI wajib dilunasi dalam setahun senilai Rp.1.800.000 per siswa. Namun sungguh disayangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kecamatan Purwodadi terkesan tertutup dan alergi dengan wartawan. Hal ini justru menambah rasa penasaran orang tua murid ketika Sekolahan tidak secara transparan menjelaskan penggunaan SPI. Pasalnya, saat wartawan suarakpk mendatangi sekolah tersebut untuk minta klarifikasi terkait keluh kesah orang tua murit terkait iuran sekolah. Kepala sekolah melalui security siang tadi, Kamis (28/11), menyampaikan tidak mau menemui wartawan. Padahal tanda pengenal wartawan dan medianya sudah di tunjukkan serta maksud konfirmasi telah disampaikan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kecamatan Purwodadi justru terkesan telah mengabaikan  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 2 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana dalam pasal ini dijelaskan bahwa, Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, masyarakat yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik atau pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Sebelumnya, salah satu orang tua murid mengaku keberatan dalam memenuhi Sumbangan Pengembangan Institusi Sekolah di SMA Negeri 3 Kecamatan Purwodadi, namun jika anaknya tidak bisa melunasi SPI akan terkena sanksi dari sekolah.
“Ya kami keberatan atas iuran Sumbangan, karena kami dari warga miskin dan tidak mampu, namun jika kami tidak membayar, nanti anak kami juga terkenan sanksi dari sekolah, sedangkan kami menyekolahkan anak kami agar ke depan menjadi generasi yang bermanfaat dan cerdas,” tutur orang tua murid yang enggan disebutkan namanya belum berapa lama ini, Selasa, (27/11)
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Didasarkan aturan tersebut diatas, para orang tua murid berharap kepada Bupati Purworejo dan atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengkaji ulang atas sikap kepala sekolah SMA Negeri 3 yang terkesan tertutup dan seolah alergi dengan wartawan.
Sampai berita ini di turunkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, tidak mau menerima konfirmasi wartawan. (Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)