Sempat Ditahan, "AYAP" Pelaku Narkoba Hirup Udara Bebas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 November 2019

Sempat Ditahan, "AYAP" Pelaku Narkoba Hirup Udara Bebas


Ketgam Ayap saat diamankan di Mapolsek Medang Deras.

Batu Bara,suarakpk.com  - Masih segar dalam ingatan beberapa bulan lalu tepatnya pada Ahad 08/09/2019 sekira pukul 11.15 Wib EH alias AYAP warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras diamankan Tim reskrim Polsek Medang Deras di Jln. Umum Dusun IX Kampung Besar Desa Nanasiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara Sumatera Utara sedang membawa narkotika jenis sabu.

Namun entah kenapa pada Minggu lalu ayap dengan menggunakan sepeda motor terlihat sudah menghirup udara bebas dan ini menjadi buah bibir serta pertanyaan Masyarakat. 

Salah seorang warga Kelurahan Pangkalan Dodek yang tidak mau menyebutkan namanya kepada wartawan Jum'at 22/11/2019 
mempertanyakan hal tersebut. 

" Bang, tapi Ayap ditangkap, kenapa bisa bebas," tanyanya keheranan. 

Begitu juga dengan warga Desa Lalang yang juga tidak mau menyebutkan namanya mempertanyakan dan mengatakan yang bersangkutan setengah Bulan lalu sudah kelihatan bebas. 

"Hebat juga bang Ayap itu ya, sebentar aja dia ditahan" katanya

Pada hari yang sama Kapolsek Medang Deras AKP Oktavianus SH melalui pesan WhatsAAp mengatakan pihaknya hanya melakukan penangkapan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Batu Bara. 

"  Kita sudah kirim itu ke polres bos.. Kalau Penyidikan kasus narkoba di polres, polsek hanya menangkap saja bos.." jawab Kapolsek. 

Masih melalui pesan WhatsAAp Kanitres Polsek Medang Deras Ipda Anto Sitorus mengatakan hal yang sama. 

" Izin menyampaikan bang, Polsek Medang deras hanya melakukan Ungkap/tangkap kss Narkoba, selanjutnya Penanganan/Penyidikan kss telah dilimpah ke Sat Narkoba Polres Batubara, terimakasih🙏" jawab Anto. 

Berita sebelumnya, Kronologis penangkapan pada hari yang disebutkan Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa 1 org Laki2 membawa  Narkotika jenis Sabu2 yg mengendarai sepeda motor Honda Beat Berwarna Hitam mengarah dari Kel. Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara menuju Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Mendapat informasi berharga Personil lidik Polsek Medang Deras dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras *IPDA A. SITORUS* langsung melakukan Lidik dan tepat di TKP di Jln. Umum Dusun IX Kampung Besar Desa Nanasiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan langsung melakukan penyetopan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan  berhasil mengamankan 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu2 yg terbungkus dlm plastik transparan dari saku celana belakang sebelah kiri pelaku. 

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.

*Barang bukti :*

- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu2

- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam.

- Uang Sebesar Rp. 11.000 (Sebelas Ribu Rupiah).

-. 1(Satu) buah dompet warna hitam. 

- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Tanpa Plat.

Saat dikonfirmasi diruangan Kanit reskrim IPTU  A Sitorus Polsek Medang Deras mengatakan tersangka dikenakan dengan pasal UU narkotika. 

"pasal berapa nantilah pihak Polres yang menetapkan yang pasti dikenakan UU Narkotika "jawabnya.  (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)