Ketgam Bowo saat diamankan di Mapolsek Indrapura Kamis 21/11/2019.
Batu Bara,suarakpk.com - Kuncoro Tri Wibowo alias Bowo (21) warga Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dicokok Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara saat melintas di Jalinsum Simpang Padang Cukur, Kamis 21/11/2019 pukul 17.00 Wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka diamankan karena saat digeledah ditemukan 1 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu yang dikemas plastik transparan berikut 1 buah kaca pirek dan 1 unit sepeda motor suzuki FU hitam BK 5541 VAO.
Sekira pukul 16.10 Wib lanjutnya, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki diduga menyimpan atau memiliki Narkotika jenis Sabu dan setelah dilakukan penyelidikan dan tepat di Simpang Padang Cukur Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batu Bara tersangka melintas dengan kendaraan Sepeda Motor FU.
Kemudian personil melakukan penyetopan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu dibungkus dengan plastik transparan.
Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Indrapura dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar