Polres Batu Bara Berhasil Mengamankan Dua Truck Colt Diesel Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 November 2019

Polres Batu Bara Berhasil Mengamankan Dua Truck Colt Diesel Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen


Ketgam Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata (tengah)  saat konfrensi pers terkait penangkapan kayu tanpa dokumen Jum'at 29/11/2019.

Batu Bara,suarakpk.com - Pengusaha kayu gelondongan diduga kerab melakukan jual beli kayu tanpa dokumen di wilayah hukum Polres Batu Bara. 

Hal ini dibuktikan beberapa hari lalu tepatnya Rabu (27/11/2019) Polres Batu Bara berhasil mengamankan Dua truck colt diesel pengangkut muatan kayu gelondongan tanpa dokumen di Jalan Lintas Lima Puluh- Tebing Tinggi dan Desa Perupuk.

Pada press release, Jum'at (29/11/2019), Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH S. Ik MH mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 truk bersama kayu dan supirnya.

Dikatakan, pada Rabu (27/11/2019) pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan melintas truk membawa kayu bulat jenis kayu durian tanpa dilengkapi dokumen.

Mendapat informasi berharga, tim lidik Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda BD Sitorus langsung ke TKP dan tidak berapa lama terlihat truk Nopol BM 9168 CA melintas di Jalan Lintas Lima Puluh- Tebing Tinggi.

Setelah dihentikan, petugas mempertanyakan dokumen kepada supir truk bernama Indra Kusuma (36) warga Dusun VI Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. 

Kepada Petugas Indra Kusuma mengaku tidak memiliki dokumen dan menjelaskan kayu durian tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 4,5 juta dari Banar Damanik di Dusun IV Nagori Panambean Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun dan selanjutnya  akan dijualnya ke UD Family Jaya milik Amin di Brohol Kota Tebing Tinggi seharga Rp 7 juta.

Pada hari yang sama, unit Lidik Sat Reskrim juga mengamankan Muhammad Khalik (38) warga Desa Pem. Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Muhammad Khalik ditangkap di Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Batu Bara karena membawa kayu olahan jenis bira bira tanpa dilengkapi dokumen sah.

Menurut Pandu, keduanya ditangkap untuk menegakkan wibawa Kepala Desa yang seharusnya sebelum mengangkut kayu yang berasal dari hutan rakyat harus menyertakan surat dari Kepala Desa.

Untuk tindak lanjut, Kasat Reskrim mengaku akan melimpahkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Prov-SU UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Satreskrim Polres Batu Bara masih menahan barang bukti dua unit truck colt diesel, (MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)