Peran Perguruan Tinggi dan Masyarakat Sipil dalam Mengawal Implementasi Desa Inklusif - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 November 2019

Peran Perguruan Tinggi dan Masyarakat Sipil dalam Mengawal Implementasi Desa Inklusif

Ketgam Sekjen Kemendes PDTT RI Anwar Sanusi PhD (kiri)  bersama Harun Ar Rasyid saat dialog publik digedung pusat study perdesaan.

Yogyakarta,suarakpk.com - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerja sama dengan Program Peduli dan Pusat Studi Perdesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gajah Mada (UGM) menyelenggarakan Diskusi Publik yang bertemakan "Menuju Desa Inklusif 2020" membutuhkan Peran Perguruan Tinggi dan Masyarakat Sipil dalam Mengawal Implementasi Desa Inklusif".

Dialog dilaksanakan digedung Pusat Studi Perdesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada Jalan Bulaksumur Yogyakarta Jum'at 08/11/2019.

Hadir sebagai narasumber Sekjen Kemendes PDTT RI Anwar Sanusi Phd, Sosiolog UGM aktivis Penggerak masda DR Arie Sujito, Dozen dan penelitian Fisifol UGM Ulya Jamson SIP, MA dan  Direktur SEHATI pegiat Desa Inklusif Sukoharjo Edy Supriyanto dan juga mahasiswa se-Yogyakarta 

Ketgam para peserta dialog seluruh pegiat Desa saat diabadikan bersama aktivis Desa serta Akademisi  seluruh universitas se Yogyakarta.

Dalam dialog, Sekjen Kemendes PDTT RI Anwar Sanusi Phd, menjelaskan
Pembangunan Desa yang terjadi pasca diterbitkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan segala bentuk afirmasi fiskal oleh negara dalam wujud tergelontornya Dana Desa (DD) sedikit banyak telah mengubah banyak tatanan dan wajah pembaharu perpolitikan Desa dan pembangunan.

Adanya Dana Desa dapat membantu pembangunan disetiap desa semakin terkonsolidasi ke dalam diri mereka sendiri tanpa memper dulikan ruang kerjasama yang seharusnya dapat dijalin demi meraih tujuan pembangunan dalam skala ekonomi yang tentu dapat lebih luas.

Hingga saat ini, setiap Desa berlomba-lomba untuk membangun Desa dengan memanfaatkan segala kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) yang sekarang telah sah mereka miliki dan pergunakan. jelasnya.

Sementara Direktur SEHATI yang juga pegiat Desa Inklusif Sukoharjo Edy Supriyanto, menjelaskan SEHATI sejak 1997 membuat kegiatan-kegiatan yang melibatkan disabilitas.

"Langkah awal kami melakukan pengorganisiran disabilitas dengan membangun kelompok sehingga sekarang di Kabupaten Sukoharjo ada 60 desa yang selalu melakukan pertemuan untuk memperkuat kelompok rentan.

Pada kesempatan itu Sosiolog UGM dan pengasuh sanggar Maos Tradisi Arie Sujito, menjelaskan bahwa prinsip inklusi Desa, yaitu Desa yang memberikan kesetaraan kepada masyarakat yaitu memberikan akses untuk terlibat dalam perencanaan di Desa.

" Desa merupakan entitas yang dalam kesehariannya sudah melakukan inklusifitas" tukasnya. 

Harun Al-Rasyid putra Melayu Batu Bara seorang Pemerhati Desa yang sekarang mengambil S2 di Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Yogyakarta, Jurusan Manajemen Sumberdaya Manusia memaparkan pembangunan Desa yang terjadi pasca diterbitkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan segala bentuk afirmasi fiskal oleh negara dalam wujud tergelontornya Dana Desa (DD) sedikit banyak telah mengubah banyak tatanan dan wajah pembaharu perpolitikan Desa dan pembangunan.

"Adanya Dana Desa dapat membantu pembangunan disetiap Desa semakin terkonsolidasi kedalam diri mereka sendiri tanpa memperdulikan ruang kerjasama yang seharusnya dapat dijalin demi meraih tujuan pembangunan dalam skala ekonomi yang tentu dapat lebih luas" kata Harun. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)