MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resor (Polres) Muna, kembali berhasil mengamankan tersangka pencabulan, Kamis (21/11) sekitar pukul 14.20 Wita.
Adalah HR (30), diciduk di Desa Babahara, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tuduhan telah melakukan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi menjelaskan kronologi kejadian. Kata dia, saat itu (Kamis, 21/11) sekitar pukul 14.00, korban sedang berjalan kaki menuju sekolah, tiba-tiba tersangka (HR) datang dan langsung menggendong korban menuju hutan.
"Di sana (hutan), pelaku langsung mencium dan memasukan jari telunjuknya kedalam kemaluan korban", katanya.
Kasus itu, sambung Ogen, masuk dalam perkara tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / 265 / XI /2019/SULTRA/Spkt , tanggal 21 November 2019.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Muna untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (Randy Yaddi).
Mirs dan ikut prihatin
BalasHapus