MUNA, suarakpk.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB), Kamis (21/11).
Adapun BB tersebut berupa Sabu-sabu, senjata tajam (Sajam), kosmetik ilegal dan pakaian ilegal.
Kajari Muna, Husni Fahmi menyebutkan sebanyak 290 perkara yang telah ditangani sejak awal 2019 lalu. Dan semuanya didominasi oleh perkara sabu-sabu dengan jumlah 22 perkara.
"BB sabu-sabu sebanyak 133 gram", sebutnya.
Jika dirupiahkan, lanjut Husni, nilainya mencapai Rp 266 juta. Untuk itu, ia meminta kepada Polres Muna untuk lebih memperhatikan peredaran sabu-sabu.
"Saya harap kepada Kapolres Muna untuk terus mengawasi perkembangan sabu-sabu di wilayah ini", tutupnya. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar