menyamar sebagai pembeli Polsek Nurussalam ringkus pengedar narkotika - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 November 2019

menyamar sebagai pembeli Polsek Nurussalam ringkus pengedar narkotika

Aceh timur-anggota Polsek Nurussalam bagok berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika.Jumat (8/11/2019).
Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah S.Sos, Mengatakan Kepada media suarakpk benar kita telah mengamankan satu orang pelaku  tindak penyalahgunaan narkotika berinisial KH (29) asal Dusun T. Berdan,Gampong Cot Asan,Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Iptu Abdullah menjelaskan Pada hari Rabu tanggal (6/11) sekira pukul 16.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Dusun T. Berdan, Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, sehingga saya mengumpulkan personil dan memberikan arahan kepada personel untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada pukul 19.30 WIB. saya bersama 6 (enam) anggotanya melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli kepada pelaku.Setelah tiba di TKP dan memastikan bahwa benda yang diperlihatkan oleh pelaku kepada petugas yang menyamar itu narkotika jenis shabu maka petugas langsung menangkap  dan mengamankannya.Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku dan ditemukan BB.

Adapun barang bukti yang didapati,17 bungkus plastik kecil tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika shabu.1 (satu) bungkus plastik sedang tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika shabu.1 (satu) unit handphone Merk Samsung lipat warna putih.1 (satu) unnit handphone Merk Vivo warna putih.1 (satu) unit Power Bank.1 (satu) buah dompet warna hitam.

Lanjutnya Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Z warga Kecamatam Nurussalam yang juga mantan residivis kasus narkotika pada tahun 2017, BB dimaksud diberikan kepada pelaku untuk  diperjualkan dengan sarasaran wilayah masyarakat sekitar Kecamatan Nurussalam,Darul Falah, Darul Aman dan Julok.Atas temuan BB tadi pelaku dibawa ke Polsek Nurussalam guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Pasal 112 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara.pangkas Iptu Abdullah, S.Sos.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)