Anak Di Bawah Umur Dijadikan Pemandu Karaoke, Pengelola Di Demak Ini Terancam 10 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 November 2019

Anak Di Bawah Umur Dijadikan Pemandu Karaoke, Pengelola Di Demak Ini Terancam 10 Tahun Penjara


DEMAK, suarakpk.com - Polres Demak tangkap pengelola Karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, melalui Unit PPA Satreskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke karena mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019, lalu.

"Oleh karenanya pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 88 Jo pasal 761 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 10 tahun" jelasnya Senin, (25/11/2019).

Ia menjelaskan, Polres Demak melakukan operasi yang ditingkatkan dalam upaya penegakan Perda Nomor 11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.

Kapolres Demak melanjutkan, di Karaoke Gadis Semi Trengguli, Wonosalam tersebut mendapati pemandu karaoke yang di bawah umur.

"Motif mempekerjakan gadis di bawah umur  tersebut agar meningkatkan pelanggannya. Namun menurut keterangan pelaku, korban mendatanginya membawa KTP berumur 17 tahun delapan bulan, sedangkan setelah kami selidiki baru berumur 16 tahun. Nantinya kita akan cek juga ke Dukcapil," jelasnya.

Sementara pelaku, Amin Ermawati (33) mengaku memperkerjakan korban berinisial KS, lantaran tidak tahu karena korban yang datang sendiri untuk melamar kerja.

Mimin, sapannya, mengatakan korban membawa KTP yang berumur 17 tahun delapan bulan, kemudian ia terima dan pekerjakan sebagai pemandu karaoke sekira satu minggu yang lalu.

"Kerjanya dari pukul 21.00-04.00 WIB, dengan gaji harian Rp 60.000. Tapi biasanya bisa membawa pulang hingga Rp 150.000," jelas wanita asal Wonosalam, Demak tersebut.

Terkait barang bukti yang dikumpulkan terdapat, 1 buah TV LED 40 inc, 1 CPU, 1 monitor, 1 buku nota rincian room, 2 mic, 2 salon speaker aktif. (Pungki/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)