Tersangka Aulia Rahman alias Wahu (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Barito Timur. |
SUARAKPK, BARITO TIMUR - Jajaran Satresnarkoba
Polres Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil
membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,68 gram.
Pelaku bernama Aulia Rahman alias Wahyu (34), warga desa Matabu, Kecamatan
Dusun Timur masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu, kepolisian juga
mengamankan, satu buah Ponsel merek Nokia, satu kotak rokok warna silver dan satu buah pinset.
Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat
kepada pihak
kepolisian. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bartim serta dibackup
anggota Sat Reskrim mendatangi TKP dengan melakukan pengintaian terlebih
dahulu. Sekitar pukul 19.30 WIB Aulia keluar dari rumah dan berangkat menuju
kearah warung yang berada di pinggir jalan raya Desa Matabu.
Sampai dilokasi, anggota bergerak cepat dengan
mengikuti pelaku, asyik duduk di warung pelaku langsung ditangkap anggota gabungan,
dari pemeriksaan dengan menggeledah tubuhnya tidak ada barang bukti.
Tidak putus asa, anggota mencoba melakukan
penggeledahan dengan terlebih dahulu membawa pelaku. Alhasil dari penggeledahan
di rumahnya ditemukan sembilan paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok
di bawah tabung gas.
"Barang bukti ditemukan di dapur rumahnya,
disimpan dalam kotak rokok bawah tabung gas. Kasusnya masih dalam pendalaman karena
diduga masih ada rekanan pelaku untuk mengedarkan atau dari mana asal barang haram itu. Kita sudah
menetapkan tersangka terhadap Aulia Rahman alias Wahyu, dia dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika".
sebut Kasat Narkoba Iptu Fery Endro, SE. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar