Ketgam Kantor Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Jalan Panglima Muda.
Batu Bara,suarakpk.com - Sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengucurkan Anggaran Ratusan Juta Rupiah hingga 1 Milyar lebih untuk setiap Desa yang disebut dengan Dana Desa (DD) dan pada tahun 2019 ini Pemerintah juga mengucurkan Anggaran persis sama untuk setiap Kelurahan yang diberi nama Anggaran Dana Kelurahan (ADK).
Tujuan Pemerintah mengucurkan dana yang dimaksud tidak lain untuk kepentingan masyarakat karena dari uang tersebut pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat membuat kebijakan dengan pembangunan Sarana Prasarana (Sarpras) seperti jalan, lening dan lain lain yang nantinya dapat dinikmati Masyarakat Desa maupun Masyarakat yang ada di-Kelurahan.
Namun sangat disayangkan, Kepala Kelurahan Pangkalan Dodek Baru (PDB) AH SP enggan memberikan informasi dan menolak dikonfirmasi (wawancara) Wartawan dengan alasan wartawan media ini tidak memiliki Surat Perintah (SPrin) dari Pimpinan Redaksi (Pimred).
Sementara Kartu Tanda Anggota (KTA) laksana surat tugas terlebih dahulu ia (Lurah) minta dan setelah melihat KTA, entah mengapa oknum Lurah yang satu ini merasa ketakutan memberikan informasi Anggaran serta pengerjaan Sarpras dengan awak media ini, apakah ada dana tersebut disalahgunakan ataukah memang sengaja menutup nutupi, hanya sang pencipta dan dirinya mengetahui.
Padahal Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan
informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Sekedar untuk diketahui, sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan, setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini dan UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Diruangannya Selasa 01/10/2019 Lurah PDB AH SP mangatakan akan memberikan informasi ADK apabila Wartawan memiliki SPrin dari Pimred.
"Abang darimana, kalau dari media apakah ada SPrin dari Pimred dan saya akan memberikan informasi Anggaran Dana Kelurahan setelah ada SPrin dari Pimred Abang, tapi kalau abang sudah punya SPrin dan saya tidak memberikan informasi maka itu saya salah " katanya terlihat pucat.
Lanjutnya wartawan tidak bisa berpedoman dengan satu Undang Undang (UU) karena wartawan juga terikat dengan peraturan lain.
" Undang Undang Pers juga mengatur bahwa wartawan harus mempunyai SPrin dari Pimred dan ini juga mengacu kepada UU ite" ujarnya.
Tambahnya jika kedatangan awak media ini sebagai teman, dirinya akan memberikan informasi.
" tapi kalau abang datang sebagai kawan, dan hanya bercakap cakap, saya mau memberitahu" imbuhnya.
Pada hari yang sama melalui WhatsAp ketua PWI Batu Bara Alpian S. Sos.i M. Hi sambil tersenyum mengatakan " Macam mau ditangkap aja, pakai surat perintah, hehehe"katanya.
Sementara Ketua KNPI Medang Deras Muhammad Sapri SH disegitiga terminal Pagurawan jalan Panglima Muda Kelurahan Pangkalan Dodek Baru mengingatkan agar Lurah tidak bermanuver kepada wartawan.
" jangan terlalu bermanuver dalam memberikan informasi pengelolalaan Anggaran Dana Kelurahan karena intinya dana Kelurahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masyarakat wajib mengetahui dan serta ikut mengawasi seluruh anggaran sekaligus dalam perencanaan juga proses pengerjaan, kalau memang bersih kenapa risih" ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga Ketua Aliansi Nelayan Kecil Modern (ANKM) Kecamatan Medang Deras Fahmi Lubis menegaskan agar Lurah tidak over akting dalam memberikan informasi.
" apakah dia tidak tahu kalau abang wartawan? Kenapa terlalu over akting dianya" tegasnya. (501/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar