2,721 Bungkus Rokok Ilegal Dibakar, Kasusnya Sudah Inkrah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2019

2,721 Bungkus Rokok Ilegal Dibakar, Kasusnya Sudah Inkrah


Aceh Timur- Sebanyak 2,721 bungkus rokok ilegal atau puluhan ribu batang rokok tanpa bea cukai merek Luffman, Sakura Dan Ray dimusnahkan dengan cara dibakar,di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Timur (Kejari Aceh Timur). Pembakaran barang bukti tersebut karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkrah, Selasa (15/10/2019).
Pantauan Media Suarakpk pemusnahan puluhan ribu batang rokok atau tepatnya 2,721 bungkus rokok ilegal itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari)Abun Hasbulloh,S,H,M.H Didampingi Kabid P2p Dinas Kesehatan T, Zainal Abidin,SKM,Kepala Bea Cukai,Muhammad Syuhada.

Seperti diketahui, kasus rokok ilegal yang melibatkan dua terdakwa itu berhasil diungkapkan  pada awal Maret Dan April 2019.Kasus tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau inkrah, sehingga barang buktinya dimusnahkan.

Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995  Tentai Cukai,(Setiap Orang Menawarkan, Menyerahkan,Menjual Atau Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita  Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya).dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 KUHP ini dilakukan dengan cara membakarnya.

Kajari Abun Hasbulloh,S,H,M.H Selas(15/10) mengatakan, pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Aceh Timur"Kami memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah antara  September 2019," ujar Abun Hasbulloh sebelum melakukan pemusnahan 2,721 bungkus slop rokok merek Luffman,Ray Dan Sakura paparnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur Abun Hasbulloh menegaskan, berinisiatif menyelesaikan semua kasus hingga tahun 2019.Demikian juga dengan semua barang bukti perkara pidana umum yang proses pengadilannya sudah tuntas dan inkrah, menurut Kajari,akan dimusnahkan seluruhnya.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)