SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI PROYEK PENINGKATAN JALAN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 September 2019

SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI PROYEK PENINGKATAN JALAN

 
PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Sei Rahayu di Kabupaten Barito Utara berlangsung alot dan mulai pemeriksaan saksi-saksi di hadirkan kembali dari konsultan supervisi Muliyanto, ST dan Gerhad Humbing, BE,  serta tenaga adminnya Yaressen. Koiri selaku pengawas lapangan intern Dinas Sosnakertrans, Bendahara Pengeluaran  Hatnaningsih, SP. Kepala Dinas sekaligus selaku KPA Yaser Arafat, ST, MT. pada proyek tersebut.(05/09/2019).

Para saksi memberikan kesaksian sesuai fungsional dan tugas mereka masing-masing pada saat berjalannya proyek pekerjaan Sei Rahayu yang saat ini menjadi pokok dugaan korupsi dalam persidangan yang dilaksanakan dipengadilan tipikor kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. 

Fakta persidangan jaksa penuntut umum langsung menanyakan ke bendahara proyek kepada ibu Hatnaningsih mengenai proses pembayaran uang proyek kepada pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Dalam proyek peningkatan Jalan Sei Rahayu sangat jelas konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana serta PPK Dinas Sosnakertras dalam persidangan yang jadi sorotan dalam hal ini ada dua kontrak kerja  antara CV. Palangka Widyajasa konsultan dengan Dinas Sosnakertras Kab. Barito Utara dan kontrak kerja PT. Iyhamulik Bengkang Turan dengan Dinas Sosnakertras Kab. Barito Utara.

"Hatnaningsih, SP. Selaku Bendahara Pengeluaran mengatakan saat dalam persidangan proses pembayaran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Namun untuk BAST belum ada. Saat di tanyakan pihak PH para terdakwa kapan bendahara di periksa dipanggil dan  dimintai keterangan oleh aparat kepolisian polda kalteng "Hatna mengatakan dari tanggal 22 Mei 2017.

Konsultan supervisi Gerhat, BE dan Muliyanto, ST dalam persidangan memaparkan proses pelaksanaan dan pencampuran material di lapangan dan diakhir saat ditanyakan PH para terdakwa apakah pekerjaan sesuai dan selesai 100% jawaban mereka berdua sama bahwa pekerjaan tersebut selesai.

Kembali jaksa menanyakan kepada pihak Koiri selaku pengawas lapangan interen Dinas beliau mengatakan bahwa saya cuman mengawasi kemajuan saja bukan ahli teknisnya dan hanya sebagai orang yang mengawasi kemajuan pekerjaan saja. Dan saat ditanyakan oleh PH para terdakwa apakah jalan tersebut berfungsi dengan baik dan sangat bermamfaat bagi masyarakat di sana jawaban Koiri betul sampai saat ini berfungsi dengan baik dan sangat membantu masyarakat disana.

Begitu Yaser Arafat, ST, MT selaku KPA dan Kepala Dinas mengatakan soal fungsinya dalam pekerjaan tersebut banyak kurang tahu masalahnya SK kepada para orang Dinas dikeluarkan oleh KPA yang terdahulu Drs. Hendro Nakalelo sedangkan beliau menjabat di pertengahan proyek berjalan, jadi banyak yang kurang beliau ketehui, akan tetapi saat di tanyakan PH para terdakwa apakah pekerjaan peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu selesai sesuai kontrak Yaser Arafat menjawab selesai sesuai kontrak.

Sedangkan dari pihak CV. Palangka Widaya jasa konsultan saksi Yaressen mengatakan kepada para jaksa bahwa beliau sebatas orang admin yang di bawah perintah pimpinan direktur Manhu, ST dalam saat proses lelang, selanjutnya beliau banyak tidak mengatahui saat pelaksanaan di lapangan.

Dan pada akhir persidangan Penasehat Hukum Robby Cahyadi selaku PH PPK Sayudi dihadapan Hakim dan Jaksa menyampaikan Klarifikasi bahwa Pembayaran dilakukan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER.44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016,  dimana BAST pada saat proses pengajuan SPP/SPM tanggal 23 Desember 2016 belum ada dan BAST nya dibuat 31 Desember 2016 serta disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir.

Bersamaan dengan itu di benarkan juga oleh Pak Sayudi melalui data yang tercantum dalam arsip beliau rombongan, surat permintaan keterangan oleh penyidik ditreskrimsus Polda Kalteng tanggal 18 Mei 2017 nama-nama yang di panggil PPK Sayudi, SE, Hatnaningsih, SP bendahara, Denius, SE Ketua PPHP, dan Pokja ULP Dora Pradewi, ST, Indra, ST, Daniella Sintan Ayu, S,hut. Sedangkan pada tanggal 24 Mei 2017 Manhu, ST dan Muliyanto, ST,  direktur perusahaan M. Sidik 29 Mei 2017, dan 31 Mei 2017 Robby Nikolus, ST. MT selaku konsultan perencana dan Koiri selaku pengawas lapangan Dinas,  Gerhat Umbing, BE konsultan supervisi, Sedangkan kontraktor Hart Natalis sebagai pelaksana lapangan 02 Juni 2017. Sedangkan kontrak kerja tanggal 19 Juli 2016 nilai dana Rp. 3.236.886.000 dan berakhir tanggal 15 desember 2016 dan perubahan adendum satu kontrak menjadi Rp. 2.556.680.000. tanggal 19 agustus 2016 dan adendum dua perpanjangan waktu sampai dengan tanggal  31 desember 2016. Sedangakan masa pemeliharaan selama enam bulan terhitung mulai 01 Januari sampai 31 Juni 2017.

Selanjutnya pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng melayangkan surat permintaan dokumen menyangkut pekerjaan peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu melalui surat nomor B.1931/IV/2017 tanggal 18 april 2017. Dan saya serahkan pada tanggal 01 Mei 2017. Sebanyak empat puluh enam dokumen yang diterima langsung oleh Kompol Juyanto, SH, MH. Selaku Kanit I Subdit III/tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Saya dan tim yang melaksanakan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak yang kami buat mengacu kepada keppres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa dan untuk pelaksanan pekerjaan dilapangan mengacu kepada petunjuk operasional kegiatan (POK) dari kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 antara lain.

1). Diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan, kalau kesalahan administrasi harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah, karena itu dijamin UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan;  

2). Tindakan administrasi pemerintah terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata tidak harus dipidanakan, kalau ada orang atau lembaga yang melakukan kerugian yang bersifat perdata tidak harus dipidanakan, dia hanya cukup melakukan pengembalian; 

3). Aparat dalam lihat kerugian negara harus konkret yang benar-benar atas niat untuk mencuri, kalau niat mencuri, forum mufakat jahat, silahkan, tetapi jangan kemudian asumsi, persepsi, praduga; 

4). BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan Adminstrasi Keuangan Negara, diberi waktu 60 hari untuk bh perbaikan, Dalam masa perbaikan 60 hari itu, Aparat Kepolisian, Kejaksaan, Aparat Penegak Hukum tidak boleh Intervensi;(ryt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)