Kuasa Hukum Dewan Pers : Masyarakat Untuk Tidak Memercayai Hoax - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 September 2019

Kuasa Hukum Dewan Pers : Masyarakat Untuk Tidak Memercayai Hoax



suarakpk.com – Kontroversi atas amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI tertanggal tanggal 26 Agustus 2019 Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, mulai bergulir di kalangan pers Indonesia.
Sebagaimana dalam siaran pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang lansir dari beritasatu.com, Rabu (11/9/2019) menuliskan bahwa PT DKI Jakarta telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dan kawan-kawan, yang menggugat keabsahan peraturan Dewan Pers.
Menurut siaran pers PWI tersebut bahwa dalam Putusan Nomor 331/PDT/2019/PT DKI tanggal 5 Agustus 2019, majelis hakim tinggi yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua serta hakim anggota Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan Wilson Lalengke ditolak.
Dalam siaran pers PWI Pusat juga menyebutkan pada April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dewan Pers dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, Wilson Lalengke dan kawan-kawan meminta peraturan Dewan Pers, antara lain soal standar perusahaan pers dan standar kompetensi wartawan, dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.
Selain itu, PWI meyambut gembira putusan tersebut. “Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.
Kuasa hukum Dewan Pers, Frans Lakaseru mengingatkan masyarakat untuk tidak memercayai hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Banding penggugat ditolak, kok penggugat bisa dinyatakan menang? Sebaiknya kita mengikuti keputusan formal dari pengadilan saja," katanya.
Ket Gambar : Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.

Sementara, merujuk pada surat Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST pada hari selasa 10 September 2019 yang ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi Sukowati Ilyasa. Menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST tersebut diputus pada tanggal 26 Agustus 2019 bukan tanggal 5 Agustus 2019 sebagaimana dalam siaran pers PWI Pusat yang beredar.
Dalam Relaas Pemberitahuan tersebut juga menjelaskan tentang isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Agustus 2019 Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dimana pada amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya Mengadili :
Pertama : Menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat;
Kedua : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor : 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan dalam Mengadili Sendiri pada Dalam Eksepsi : PT DKI Jakarta menyatakan Eksepsi tergugat (Dewan Pers/red) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Sedang di Dalam Pokok Perkara, PT DKI Jakarta menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya serta menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)