Front Anti Kejahatan Sosial Aceh Timur Gelar Aksi Damai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 September 2019

Front Anti Kejahatan Sosial Aceh Timur Gelar Aksi Damai


Aceh Timur-Puluhan orang yang tergabung dalam Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan  Negeri Aceh Timur. Dalam aksi Tersebut Mereka meminta kepada kejari dan polres Aceh Timur untuk usut ulang kasus Dugaan aliran dana korupsi Pada Dinas Pendidikan Aceh Timur,Kamis(26/9/2019)

Koordinator aksi Roni Hariyanto mengatakan bahwa kasus ini harus di usut kemana aliran dana dan kesiapa,kita minta kepada kejaksaan agar mengklarifikasi masalah ini,jika memang dana tersebut tidak menyangkut ke orang lain kita berharap juga untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah,saat kami bertanya apakah ada keterlibatan orang nomor satu di Aceh Timur karna terdengar desas-desus bahwa bupati Aceh Timur terima sejumlah dana dari dinas yang bermasalah,dan alhamdulillah jawaban dari kasi Intel Kejari bupati Aceh Timur kita tidak terlibat dalam kasus tersebut.ujar Roni.
Lanjutnya,kita juga berterima kasih kepada kejaksaan negeri Idi Dan polres Aceh Timur yang sudah bekerja semaksimal untuk menangani kasus ini,dan harapan kami kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi kita semua Dan kita berharap kedepannya akan lebih baik lagi dari sebelumnya.pangkas Roni.

Dalam aksi tersebut turut serta Syarifah Maharani Alaydrus seorang ibu hamil yang juga Aktivis Perempuan ikut berorasi di dalam kegiatan unjuk rasa tersebut, dalam orasinya menyampaikan agar Pemerintah Aceh Timur peduli dengan pendidikan di Aceh Timur

“Saya disini dalam keadaan hamil, tetapi melihat semangat kawan-kawan saya ingin menyuarakan aspirasi masyarakat,saya sangat sedih melihat keadaan di Aceh Timur,"ungkapnya.

Syarifah Mahni menambahkan,ada salah seorang ibu mengadu,bahwa anaknya tidak ingin sekolah dikarenakan tidak punya baju sekolah.

"Dimana pemerintah saat ini, untuk itu saya meminta kepada pemerintah untuk melihat masyarakat di desa-desa jangan hanya melihat masyarakat kota, kemudian kepada aparat penegak hukum agar menindak segala bentuk korupsi ulah oknum pejabat yang merugikan masyarakat Aceh Timur," tegas Syarifah Mahni.

Kedua terpidana korupsi yang dieksekusi yakni mantan Kadisdisdikbud Aceh Timur,Abdul Munir, SE,MAP dan mantan Bendaharanya,Hijrah Syahputra.

Keduanya merupakan terpidana tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.473.892.450.Namun para terpidana telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 5.473.892.450.

Bahkan,kedua terpidana tersebut telah di eksekusi ke rumah tahanan negara di Langsa,untuk menjalani masa tahanan.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)