Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 September 2019

Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri

Ket Gambar :  
Presiden Jokowi menjawab wartawan soal pengunduran diri Menpora, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9) pagi

JAKARTA, suarakpk.com – Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, Imam Nahrawi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Pengumuman mundurnya Imam Nahrawi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ya, tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menerima pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9) pagi.
Jokowi mengaku akan mempertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
“Ya, belum. Baru satu jam yang lalu disampaikan kepada saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari ini, tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (Pelaksana Tugas),” kata Presiden Jokowi.
Demikian pula saat ditanya apakah pengganti Imam Nahrawi nanti dari partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), atau dari partai lain, Jokowi mengaku, belum memutuskan..
Jokowi menuturkan, jika dirinya menghormati keputusan KPK itu. Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk senantiasa berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.
“Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semuanya akan diperiksa oleh kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya itu urusannya bisa dengan aparat penegak hukum,” tegas Jokowi.
Menurut Presiden, dalam pertemuan itu juga, Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora.
Sebagaimana diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2019. Total uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi adalah senilai Rp26,5 miliar. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)