CABA TNI AD MENYISAKAN CERITA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 September 2019

CABA TNI AD MENYISAKAN CERITA

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Penerimaan seleksi Caba PK TNI  AD 2019 masuk dalam tahap seleksi bertempat di Korem Panjung Panjang 102  Palangka Raya para calon bintara terlihat antusias mengikuti seleksi, tetapi ada hal menarik untuk seleksi kali ini, untuk penerimaan tahun ini di khususkan Putra Daerah, adapun pendatang bisa melamar harus berdomisili 3 tahun di tempat pendaftaran penerimaan.

Terpisah Kasi Pers Danrem 102 Panjung Panjang Letnan Kolonel Bambang Wardiono mengatkan "Memang Penerimaan kali ini sangat berbeda dengan tahun yang lalu, untuk Tahun ini Nilai Ujian Nasional tidak di perhitungkan asalkan pernah mengikuti pendidikan wajib sembilan tahun dan di nyatakan lulus, tinggi badan tahun ini di ambil mnimal 160 CM, dan di khususkan putra daerah, pendatang bisa melamar tetapi harus memenuhi syarat berdomisili 3 Tahun di tempat penerimaan, alasan di berlakukam syarat domisili tersebut adalah belajar dari pengalaman sebelumnya banyak putra daerah yang tidak lulus dan kalah bersaing dengan para pendatang" lanjut Bambang mengatakan untuk kuota yang mengikuti pendidikan dari Palangka Raya sebanyak 117 Casis yang akan di laksanankan di Singkawang Kalimantan Barat.

Orang tua/wali peserta yang hadir dalam rapat penanda tanganan fakta integritas Caba PK TNI AD 2019 bereaksi sebagian ada yang senang dan sebagian lagi ada yang kecewa, senang karena putra daerah di perhatikan dan lebih di khususkan, kekecewaan datang dari orang tua/wali dimana anak mereka suda gugur di awal karena tidak memenuhi syarat domisili.

Untuk syarat domisili tahun ini terbilang unik karena pendatang harus memenuhi syarat 3 Tahun tinggal di tempat penerimaan, senada dengan itu casis yang kita coba wawancarai mengatakan, bawah "dirinya suda jauh datang dari provinsi lain, sudah persiapan tetapi harus gagal sebelum bertarung, karena niat kita mengabdi untuk negara, sedangkan syarat domisili 1 Tahun sudah banyak gagal apalagi 3 Tahun", Casis berharap peraturan domisili bisa di pertimbangkan kembali pungkasnya(ahn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)