ASTAGA, JIKA TERBUKTI SAKSI BISA JADI TERSANGKA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2019

ASTAGA, JIKA TERBUKTI SAKSI BISA JADI TERSANGKA

KUALA KURUN, suarakpk.com - Lama tak terdengar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disparpora Kabupaten Gunung Mas, yaitu dugaan korupsi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri tahun anggaran 2018.

Dikatakan oleh Kajari Gunung Mas, Koswara, melalui Kasi Pidsus Kejari Gumas, Agus Yuliana Indra Sentosa mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi antara lain baik dari pihak Dinas, konsultan hingga saksi dari pihak ULP. 

“Ya,pihak ULP juga diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan saksi bisa jadi tersangka, jika memang ada bukti saksi ikut dalam terjadinya kerugian negara, ”beber Agus, saat di konfirmasi, Kamis(12/9).

Ia pun menambahkan untuk berapa lama kasus ini dapat segera diselesaikan maupun penetapan tersangka, nanti pihaknya akan mengumumkan hal ini, nantinya secara resmi. “Ya,pasti secepatnya akan kita umumkan,”tegas Agus. 

Sebelum diberitakan bahwa dugaan korupsi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri tahun anggaran 2018 ini, merugikan pihak negara, untuk dugaaan sementara kerugian negara terkait kasus ini sebesar Rp. 202 juta.
Dimana ditemukan dua fakta adanya mark up dan fiktif dari hasil temuan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas(alw).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)