WH Aceh Timur Razia Busana yang melanggar syariat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 September 2019

WH Aceh Timur Razia Busana yang melanggar syariat


Aceh Timur-Polisi Wilayatul Hisbah dibantu oleh anggota Polsek pereulak dan anggota koramil pereulak melaksanakan Razia Non yustisi di kota Pereulak dan sekitarnya.rabu (18/9/2019)

 Dalam rangka pengawasan,pembinaan dan Sosialisasi qanun Prov. Aceh No.11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah,ibadah dan syi'ar islam sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat 1 bahwa"setiap orang islam wajib ber busana islami". dan pasal 23 mengenai sanksi " barang siapa yang tidak berbusana islami sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh petugas Wilayatul Hisbah.
Kasat Pol-pp Dan WH,T.Amran,SE,MM, melalui Kabid penegakan Peraturan perundang-undangan daerah syariat Islam, Muzakkir,SHI, Mengatkan dalam razia kali ini terjaring pelanggar yang laki laki memakai celana pendek sebanyak 8 orang sedangkan pelanggar perempuan berpakaian ketat sebanyak 9 orang.

Lanjutnya,dari hari ke hari kita melihat semakin tumbuh kesadaran masyarakat dalam berbusana yang baik ketika pergi ke luar dan kepasar,ini ditandai dengan semakin minimnya pelanggaran busana.dan kita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu senantiasa berpakaian atau berbusana islami ketika bepergian keluar dan ke pasar, pangkas Muzakkir.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)