Tingkatkan Pajak, Pemkot Makassar MoU Dengan Kejari - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Agustus 2019

Tingkatkan Pajak, Pemkot Makassar MoU Dengan Kejari


MAKASSAR, suarakpk.com - Sosialisasi kepatutan wajib pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar beberapa waktu lalu, Rabu (14/8) dibuka oleh Walikota Makassar Dr.M Iqbal S Suhaeb.SE.MT. Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Singgasana makasar tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Dengan disaksikan oleh Ketua Tim Kordinator Pencegahan Korupsi KPK RI, Aldiansyah Malik, Wakapolrestabes Makassar, penggiat anti korupsi, Kakanwil BPN, Direktur Bank Sulsel, pejabat OJK Regional VI dan kepala OPD seKota Makassar, Walikota menandatangani  bersama Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka penanganan hukum perdata dan hukum Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Walikota menyatakan terima kasih kepada KPK RI untuk mendampingi Pemerintah Kota agar tak ada lagi yang nama korupsi dan Kepala daerah selaku pimpinan daerah bertanggung jawab terhadap proses pembangunan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, retrubusi daerah, guna menunjang pendapatan hasil daerah.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pemilik hotel, Restoran dan unsur lainnya harus mentaati pajak," pinta Walikota.
Dikatakan oleh Walikota, masih banyak pemahaman yang kurang tepat mengenai obyek pajak, mengenai wajib pajak hotel dan Restoran.
"Itu sebenarnya bukan sebagai wajib pajak, tapi mereka adalah wajib pungut pajak yang memungut pajak," tandasWalikota Makassar.
Sementara, Ketua Kordinator Pencegahan Korupsi KPK RI, Aldiansyah Malik dalam sambutanya, memberikan pencerahan dan mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi tentang kepatutan wajib pajak daerah.
"Bagi seluruh pelaku usaha hotel, Restoran maupun usaha lainnya, wajib mematuhi segala aturan yang dibuat oleh pemerintah, lebih khusus dalam hal pajak daerah," kata Aldiansyah.
Dirinya mengingatkan, dengan membayar pajak tepat waktu dan diusahakan tidak ada tunggakan pajak.
"Sebab bagi penunggak pajak maupun yang tidak bayar pajak pasti akan bersentuhan dengan hukum," ingat Aldiansyah.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Makssar, Dicky Rachmat Rahardjo, kepada suarakpk mengatakan, bahwa Kejari sangat siap mendampingi Pemerintah Kota Makassar terhadap penagihan pajak.
"Namun sebelumnya, kami terima dulu surat khusus bagi penunggak-penunggak pajak, karna masih banyak penunggak pajak yang ada di Kota Makassar," ujar Kajari.
Setelah adanya MoU, Kejari mengaku siap memberikan pendampingan hukum dan akan melihat pola kerjanya.
"Nanti polanya seperti apa kerjasamanya, mungkin tahap awal kita kembangkan sistemnya, misalnya monitoring wajib pajak antara Bapenda, inspektorat dan kejari," jelas Kajari.
Menurut kejari memandang perlu untuk membangun sistem yang terintegrasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga hukum perdata.
"Sistem yang terintegrasi dapat menutup celah pengelewengan pajak daerah, selain juga dapat mendorong  peningkatan pajak dengan mengenali potensi pajak yang didasarkan pada basis data dan informasi yg akurat," ucapnya.
Ditambahkan Kajari, bahwa Kejaksaan Negeri Makssar telah merilis suatu aplikasi berbasis android dan website yang disebut Smart TP4D Makassar.
"Sebagai bentuk sinergitas dengan Pemerintah Kota Makassar dalam mengawal dan mengamankan pembangunan di kota makassar, tugas dan Fungsi TP4D yang berperan dalam mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya pencegahan atau preventif dan persuasif," ungkap Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menilai bahwa selama ini Kejari cukup berhasil pendampingan pengawasan proyek yang ada di kota Makassar.
"Dengan aplikasi TP4D kami harap juga kedepannya MoU dengan Bapenda, masalah wajib ini ke depannya akan menggunakan aplikasi online," pungkasnya. (Domi/Sarvan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)