Satnarkoba Amankan 46,42 Gram Sabu Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Agustus 2019

Satnarkoba Amankan 46,42 Gram Sabu Sabu

Kasat Narkoba, Iptu Hamka (tengah)

MUNA, suarakpk.com- Baru dilantik sebagai Kasat Narkoba, Iptu Hamka langsung tunjukan kredibilitasnya. Tidak main main pihaknya berhasil menangkap diduga sebagai pelaku narkoba sebanyak tiga orang dengan barang bukti 46,42 gram di tempat yang berbeda. Yakni di jalan Kancil dan di jalan Agus Salim.

Satu diduga bandar inisial YW dan dua sebagai kurir inisial WSN dan  RA Karena saat dites urin, keduanya negatif dan yang satunya positif.

Dalam jumpa persnya, Kasat Narkoba, Iptu Hamka menjelaskan bahwa, satuan  Resnarkoba Polres Muna telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.

Dengan adanya penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat dan jajaran Resnarkoba langsung lakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dengan inisial WSN alias RN, RA alias AH dan YW alias YD.

Terkait dengan adanya penagkapan, kejadiannya Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 00.00 dini hari. Dan yang dilakukan penangkapan pertama adalah , WSN . Kemudian dari pengkapan tersebut dikembangkan dan berhasil menangkap RA alias AH.

Namun ditangan RA alias AH tidak ditemukan adanya barang bukti. Namun RA diduga sebagai kurir. Dari hasil pengembangan bahwa barang haram dari tangan WSN itu didapatkan dari RA dan dari hasil pengembangan kalau RA mengambil barang dari YW.

Malam yang sama pula, YW diamankan di rumahnya jalan Agus Salim. Ditangan YW didapati barang yang diduga kristal bening seberat 46,07 gram yang diduga sabu sabu dengan uang sebanyak Rp 1,9 juta.

"Mereka dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup," tukasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)