Hj. Umi Kalsum Dukung Poligami di Aceh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Agustus 2019

Hj. Umi Kalsum Dukung Poligami di Aceh

BANDA ACEH - Anggota DPRA Komisi VII Hj Umi Kalsum, Menyampaikan Qanun Hukum Keluarga ) (Ahwal-Al Syakhshiyah) sangat setuju dan sependapat Bila nanti di Sahkan di aceh dan di jalankan katanya.

Kata Umi Kalsum "Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, Semua elemen bisa menjadi menjadi sumber langkah dalam memgambil arah kebijakan.

Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para isteri.

Saya mendukung upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik karena hal ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan. Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

Saya Selaku keterwakilan Perempuan Aceh di DPRA sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," katanya menambahkan.

Umi berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki isteri lebih dari satu orang.

Ia juga menambahkan, di saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan isteri.

Oleh karena itu, mari semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada Tuturnya .(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)