Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Stunting - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Juli 2019

Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Stunting

ACEH TIMUR, suarakpk.com – Bupati Aceh Timur melalui Asisten II usman A Rachman, membuka sosialisasi Stunting yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur di aula RS Graha Bunda, Senin (08/7/2019).
Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah dosen Poltekkes Provinsi  Alfriedyah SKM,MKES. KP. KESMAS.

Dia menyebutkan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan kekurangan gizi kronis yang menimbulkan anak terlalu pendek pada usianya.Gagal tumbuh anak dalam jangka panjang berdampak pada penurunan tingkat kecerdasan pada anak yang akan berlanjut hingga dewasa.

Usman A Rachman menyampaikan stunting mengakibatkan rentan terserang penyakit, menurunkan produktivitas serta dalam jangka panjang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan.
Alfriedyah menjelaskan, stunting harus ditangani secara multi-sektor, melalui program perbaikan gizi ibu dan anak. Melaksanakan pendekatan yaitu perbaikan gizi sensitif  melalui ketersediaan air bersih, ketahanan pangan dan gizi, KB, jaminan kesehatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta perbaikan gizi spesifik yaitu pebaikan gizi pada remaja puteri (usia reproduktif), ibu hamil dan persalinan, ibu menyusui dan bayi 0-23 bulan.
Kemudian ia meminta kepada Kepala Puskesmas dan para petugas agar mensosialisasikan stunting kepada masyarakat baik secara langsung maupun melaui spanduk agar masyarakat memahaminya,” pintanya.  (Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)