PIDIE, suarakpk.com - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten pidie melaksanakan pembukaan kotak suara di Gedung Pertemuan Kota Sigli, kemarin Jum'at (07/6), sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui surat yang dikirim oleh KIP Aceh, nomor 877 /PY, 01_1-SD/03/KPU/ V/2019, tertanggal 26 Mei 2019.
Himpunan SUARAKPK.COM, surat yang dikirem tersebut isinya, pemberitahuan terkait pembukaan kotak suara hasil pemilu 2019 untuk calon Presiden dan Wakil Presiden.
Komisioner KIP pidie divisi Hukum Samsul Bahri kepada Jurnalis mengatakan, kegiatan pembukaan kotak suara Pemilu 2019 tersebut sudah ada perintah KIP Aceh tentang pengambilan dokumen rekaputilasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, dalam rangka persiapan persidangan di mahkamah konstitusi (MK) perkara perselisian hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Kata Samsul, ada 6 dokumen yang diambil di setiap kotak suara yang ada di 23 Kecamatan di Kabupaten Pidie yaitu,
1. formulir model DAA1
2. formulir model DA-KPU dan DA1
3. formulir model DA2 KPU
4. formulir model DA-TT+KPU
5. formulir model DA-DH+KPU
6. Formulir model D,C6+KPU
Namun Semua formulir tersebut nantinya akan dikembalikan dikotak suara masing-masing
setelah di foto copy per exlempar dan dileges oleh POS Indonesia untuk dikirim ke KIP Aceh.
Proses pembukaan kotak suara tersebut turut disaksikan oleh Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Pidie, Pihak Kepolisian Polres Pidie dan awak media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar