Amat Muktas : Kebijakan Kades Harus Mengacu Kepada Peraturan Dan Undang Undang. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Juni 2019

Amat Muktas : Kebijakan Kades Harus Mengacu Kepada Peraturan Dan Undang Undang.

   Ketgam Camat Medang Deras Syahrizal SH (berdiri) saat memberikan arahan diaula kantor Desa Pematang Cengkering Sabtu 15/06/2019

Batu Bara,suarakpk.com - Rencana pemberhentian 9 Kepala Dusun (Kadus) oleh Pjs Kepala Desa (Kades) Pematang Cengkering F Silalahi S.Pd menimbulkan keresahan bagi Perangkat Desa dan 
nampaknya tidak akan terlaksana.

Pasalnya seluruh Perangkat Desa Pematang Cengkering akan mengundurkan diri jika salahsatu dari teman mereka diberhentikan dan jika ini dipaksakan oleh Pjs Kades maka dikhawatirkan pemerintahan Desa tersebut akan terhambat.

Usai pertemuan diaula kantor Desa Pematang Cengkering Kabupaten Batu Bara Sabtu 15/06/2019 salah seorang mewakili dari perangkat Desa Pematang Cengkering yang minta namanya dirahasiakan mengatakan akan mengundurkan diri jika Salahsatu dari teman mereka diberhentikan "kami sudah sehati dalam melaksanakan tugas dan kami semua akan berhenti jika Salahsatu teman kami diberhentikan " ucapnya diaminkan perangkat lain. 

Tambahnya, rencana Pjs Kades untuk memberhentikan Kadus dinilai mereka tidak tepat dikarenakan seluruh perangkat Desa Pematang Cengkering tidak mempunyai kesalahan "kami terkejut, baru beberapa hari menjabat Kades sudah main pecat, padahal kami sangat mendukung kinerja beliau (Pjs Kades-red), lagipun para Kadus tidak ada kesalahan, maka itu kami kompak," imbuh mereka.  

Sebelumnya Pjs Kepala Desa Pematang Cengkering F Silalahi S.Pd
mengatakan pemberhentian 9 Kadus masih dalam tahap perencanaan  " tidak ada pemberhentian Kadus, namun rencananya memang ada dan hal itu dilakukan  guna untuk melakukan penyegaran serta meningkatkan sumber daya manusia " katanya. 

F menambahkan pemberhentian Kadus yang akan dilakukan guna  mendapatkan suasana baru yang nantinya mendukung kebijakannya " pergantian Kadus yang akan saya lakukan supaya ada penyegaran dilingkungan pemerintahan" imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Amat Muktas berharap agar mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 Dan U U nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana terjadinya komplin yang menjadi buah bibir Masyarakat Pematang Cengkering saat ini.  
 
Pada kesempatan itu Ketua BPD pematang cengkering H Ramli mengharapkan agar Pj Kades bekerjasama dengan pihaknya dengan mengacu kepada peraturan yang ada. (Muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)