JAKARTA, suarakpk.com – Sejumlah program prioritas Dewan Pers Indonesia (DPI) sudah menanti untuk penguatan kelembagaan Dewan Pers Indonesia atau DPI. Salah satunya adalah pelaksanaan program pendataan keanggotaan organisasi pers dan verifikasi perusahaan pers berdasarkan hasil Kongres Pers Indonesia. Meskipun hingga saat ini, status formilnya Dewan Pers Indonesia masih harus menunggu Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia diterbitkan.
Namun dalam Rapat Bersama DPI dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia, kemarin Jumat (3/5) di Ruang Downing II Hotel Ashley Jakarta memutuskan program prioritas DPI harus tetap berjalan.
Ketua DPI, Hence Mandagi menguturkan, bahwa surat pengajuan kepada presiden telah dikirimkan sejak 16 April 2019, dirinya mengajak semua anggota DPI ikut mengawalnya.
"Surat pengajuan ke Presiden sudah disampaikan sejak 16 April lalu dan hasilnya harus terus dikawal hingga tuntas," tutur Mandagi usai rapat.
Sementara Anggota DPI Mustika Sani mengungkapkan, bahwa kehadiran DPI merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi pengajuan struktur DPI untuk mendapatkan SK Presiden sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU Pers," ungkap Mustika Sani.
Hal senada disampaikan wartawan senior, Joseph Hutabarat. Anggota DPI ini turut menjelaskan tentang dasar hukum keberadaan DPI. Menurutnya, di dalam UU Pers tidak ada satu pasal yang mengatur Dewan Pers sebagai wadah tunggal.
"Jadi DPI yang dilahirkan melalui Kongres Pers Indonesia wajib disahkan Presiden melalui Surat Keputusan karena sudah sesuai amanat UU Pers," jelas Hutabarat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas DPI Bintang Adi menegaskan, keberadaan DPI harus terus berlanjut meski SK Presiden belum terbit.
Di sisi lain, Anggota Banwas DPI Firman Tenri. Dikatakan mantan aktifis yang kini berprofesi sebagai wartawan sekaligus pengacara ini, DPI harus mampu membuktikan bahwa agregasi yang dimilikinya lebih baik dari Dewan Pers yang ada sekarang.
"Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi harus berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan bukan hanya berdasarkan Lembaga Penguji versi Dewan Pers," kata Firman.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Sekber Pers Indonesia Syahril Idham yang hadir mewakili Sekber Pers, menjelaskan, posisi Sekber sebagai pencetus berdirinya DPI akan mensuport penuh seluruh rencana kegiatan DPI.
Dikabarkan, bahwa DPI sendiri saat ini sedang gencar menyusun kekuatan dan berupaya bersama-sama dengan 11 organisasi pers yang merupakan konstituen DPI, memperjuangkan belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke seluruh daerah. Untuk memperjuangkan itu, DPI secara resmi telah membangun kemitraan dengan lembaga usaha yakni PT Anugerah Pariwara Agen. Memorandum of Understanding atau MOU antar DPI dan PT APA telah ditandatangani bersama antara Ketua DPI Hence Mandagi dan Direktur Utama PT APA Ilham Ilyas.
MOU antara DPI dan PT APA bertujuan untuk memfasilitasi jaringan media yang dimiliki 11 organisasi pers konstituen DPI untuk memperoleh belanja iklan dari total belanja iklan nasional yang mencapai 150 triliun rupiah setiap tahunnya. (001/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar