Kapolsek Kunduruan : Kedua Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 April 2019

Kapolsek Kunduruan : Kedua Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP



BLORA, suarakpk.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Blora belum berapa lama ini, berhasil diringkus oleh Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Tim Resmob Polres Blora. kedua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yang diamankan petugas diketahui bernama Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih, Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora. Dua pemuda pengangguran tersebut diamankan petugas lantaran diduga mencuri sebuah TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan sebuah HP Smartphone milik korban Suyatno (59) purnawirawan Polri alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko, S.H menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 April 2019 lalu pukul 04.30 WIB. Tersangka memanfaatkan situasi sepi dengan memanjat dinding tembok dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.
"Kedua tersangka nekat masuk dan keluar rumah korban melalui jendela. Kemudian menggasak TV, jam tangan dan Hp yang ada disekitarnya." tuturnya.
Dijelaskan Kapolsek Kunduran, kejadian pencurian diketahui oleh korban sewaktu selesai solat subuh dan ingin menonton TV, namun kaget Tv yang berada diruang keluarga telah hilang. “Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kunduran agar segera ditangani.” jelas Kapolsek belum berapa lama ini di Mapolsek Kunduran.
Lebih lanjut, Kapolsek Kunduran mengatakan, bahwa hasilnya pada Senin, (22/04) dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing berikut barang buktinya.
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tegas Kapolsek Kunduran. (Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)