Uking Djassa : Amiruddin Ako Harus Bedakan Antara Kebijakan dan Regulasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Mei 2018

Uking Djassa : Amiruddin Ako Harus Bedakan Antara Kebijakan dan Regulasi

Ketgam : Ketua DPD II Golkar Muna Barat, H. Uking Djassa.
Foto : Randy.

MUNA, suarakpk.com- Pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Amiruddin Ako yang terbit di media online pada tanggal 14 Mei 2018 lalu memicu kritik diberbagai kalangan. Selain Ridwan Bae, kali ini Wakil Ketua DPRD Muna Barat, H. Uking Djassa yang ikut memberikan tanggapannya.

"Saya sebagai salah seorang warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Muna merasa terpanggil untuk memberi catatan kecil terhadap pernyataan Kabag Humas Protokoler bapak Drs. Amiruddin Ako. Agar supaya tidak menimbulkan salah interpretasi," ujar Uking Djassdalam press releasenya, Rabu 16 Mei 2018.

Uking mengungkapkan bahwa ada beberapa tokoh orang Muna yang sangat ia kagumi. Mereka adalah Ridwan Bae, LM. Rajiun Tumada, LM. Rusman Emba, La Ode Ida, La Ode Syarif dan Habil Marati.

"Saya secara pribadi mengatakan bahwa ada 3 R + 1 I + 1 S + 1 H yang saya kagumi sebagai asetnya orang Muna yang mesti kita rawat, kita jaga dan kita pertahankan agar mereka ini tetap eksis di bidangnya masing-masing sebagai perekat masyarakat Muna. Mereka itu adalah 3 (R) Ridwan Bae, La Ode Rajiun Tumada, L .M. Rusman Emba, 1 (I) La Ode Ida, 1 (S) La Ode Syarif dan 1 (H) Habil Marati," ungkapnya.

Uking Djassa (kanan) bersama teman lama, Wakil Ketua MK RI (kiri)


Ia menjelaskan pada alinea keempat dalam pernyataan Amiruddin Ako yang dimuat di media online tentang "kebijakan" Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) dan Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKTR) sedikit menimbulkan kekeliruan.

"Saya kira mari kita bedakan antara kata kebijakan dan Regulasi. IPKTM dan IPKR bukan kebijakan Bupati tetapi itu adalah regulasi yang secara resmi yang berlaku saat itu, ini diatur dalam PERDA," jelasnya.


Regulasi ini dikeluarkan, lanjut Uking karena begitu banyak masyarakat yang punya tanah milik dan begitu banyak masyarakat yang mempunyai kayu tanaman sendiri di atas tanah yang dimilikinya yang akan memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan kehidupannya. Maka untuk menjawab persoalan ini, dibuatlah regulasi tentang PKTM dan IPKR.

Ketua DPD II Golkar Muna Barat ini mengatakan bahwa regulasi tersebut berjalan begitu ketat karena seseorang yang mempunyai kayu yang ada di atas tanah miliknya tidak serta merta juga dikeluarkan izinnya, tanpa diseleksi terlebih dahulu oleh tim yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melibatkan Kepala Desa dan izinnya sudah memenuhi syarat.

"Jadi saya kira ini bukan kebijakan tetapi regulasi yang mengatur itu. Untuk membuktikan ini bahwa itu regulasi yang mengaturnya, saya kira arsipnya masih ada tersimpan dengan rapi di Kabag Hukum Pemda Muna, atau mungkin di Kantor kearsipan," jelasnya.

Selain itu, Uking menjelaskan tentang peristiwa bencana alam (banjir) sudah lama terjadi, dan ada beberapa titik yang sering menjadi 'langganan' banjir.

"Saya salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Muna selama tiga periode
dimana dimasa Pemerintahan pak Ridwan BAE selama sepuluh tahun, mulai tahun
2000 – 2005 dan 2005 – 2010 saya berada pada Pemerintahan ini sebagai mitra. Kota Raha pada awal Pemerintahannya banjir juga terjadi dimana-mana, terutama
jalan Jendral Sudirman disekitar depan Alun-alun kota Raha saat ini, yang saat itu
masih ex. Pasar Sentral lama dan di jalan Sukawati yang saat itu terkenal dari depan
apotiknya La Ode Anti. Itu langganan tetapnya banjir tapi tiga tahun pertama diawal pemerintahan Pak Ridwan daerah itu sama sekali terbebas dari banjir," katanya.

Ia menyebut kalau saat itu Fraksi Golkar mempersamakan banjir waktu itu antara suami dengan istri. "Artinya kota Raha dan banjir andai suami istri sudah talak tiga," sebutnya.

Mengenai banjir di Wamponiki, Uking menyatakan setuju dengan pernyataan Amiruddin Ako karena itu jalan nasional, maka mesti dibiayai oleh APBN, dan menjadi tanggung jawab Negara dimana Ridwan BAE berada di Komisi V juga tidak terlepas dari tanggungjawabnya.

"Yang bedanya dia dengan Amiruddin Ako adalah dalam hal melihat kritikan itu sendiri, karena sudut pandang yang berbeda. Pandangan saya, maaf karena saya tahu sedikit regulasinya, karena saya juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muna," ucap Uking.

Uking menjelaskan kalau persoalan itu mesti dicatat dari aspirasi paling bawah melalui musrenbang Desa, musrenbang Kecamatan, musrenbang Kabupaten, musrenbang Propinsi, musrenbang Nasional. Jika saja masalah tersebut masih lolos sampai musrenbang nasional, maka hampir pasti itu akan masuk dalam nomenklatur APBN atau mungkin APBN-P.

"Jika masalah ini lolos sampai musrenbang Nasional, maka mari kita ramai-ramai meminta kepada Pak Ridwan untuk meloloskan ini dipembahasan APBN atau APBN-P, karena sistem penganggaran kita saat ini begitu ketat, prinsipnya tidak boleh membuat nomenklatur anggaran yang tidak mekanisme, terkecuali ada aturan lain membolehkannya," bebernya.

Uking menuturkan kalau mengenai penyelesaian tahapan pembangunan masjid Al Markaz Al Islami Al Munajat, dia sangat mengapresiasi Bupati Muna, Rusman Emba. Menurutnya Rusman Emba yang telah berupaya keras untuk menyelesaikan masjid tersebut dengan menggerakan partisipasi masyarakat untuk memberi sumbangan dalam penyelesaian masjid.

"Hanya mungkin sebagai saran agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari antara anggaran yang digelontorkan oleh Pemda melalui APBD (kalau ada) dengan sumbangan masyarakat mesti harus jelas agar pertanggungjawaban keuangan kepada Negara disatu sisi dengan kepada donatur (masyarakat) disisi lain lebih jelas. Ini semata mata untuk kepentingan pertanggungjawaban keuangan," sebutnya.

Mantan Dekan IAIN Alauddin Makassar Filial Raha ini mengatakan tentang Ridwan sebagai muslim untuk memberi sumbangan dalam proses penyelesaian masjid tersebut.

"Saya rasa ini bisa dilakukan secara pribadi. Karena yang saya ketahui pak Ridwan itu, yang namanya rumah ibadah pada umumnya pada saat beliau Bupati Muna paling rajin memberi bantuan baik melalui hibah dari anggaran daerah maupun secara pribadi. Bahkan pada saat saat terakhir jabatan, beliau beberapa kali menanyakan ke saya, tolong ingat-ingat pak Uking, masih adakah beban saya secara pribadi pada rakyat terutama terhadap beban rumah ibadah," ungkapnya.

Terakhir Uking mengungkapkan hal yang tidak kalah menarik dari pernyataan Amiruddin Ako adalah membandingkan antara Ridwan dengan La Ode Ida. Menurutnya kedua orang tersebut tidak bisa untuk dibanding-bandingkan.

"Saya minta kita hentikan sampai di sini. Kedua beliau itu adalah berbeda kamar, saya sebagai orang yang sedikit tau terhadap ilmu ketatanegaraan pastilah tidak bisa membanding kedua beliau, tentu kedua beliau bekerja atas dasar tugas fungsi dan kewenangan yang diembannya," ujarnya.

Ia berharap semoga semua komponen dapat berfikir positif untuk membangun daerah masing-masing.

"Tidak ada yang kekal selain perubahan tentu perubahan yang kita harapkan adalah kearah yang lebih baik harmonis," tutup Uking. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)