Polres Muna Bekuk Pelaku Pencurian di Masara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2018

Polres Muna Bekuk Pelaku Pencurian di Masara




MUNA, suarakpk.com- Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pada beberapa waktu lalu berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna.

Pelaku diketahui berjumlah dua orang bernama La Ode Muh. Irfan alias Ipang bertempat tinggal di Jalan Kamboja, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra)  dan Iis Syamrawati alias Iis yang bertempat tinggal di Desa Maligano, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sultra.

Aksi pencurian itu terjadi pada kios jualan milik Wa Ode Mardiana di Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sultra pada Selasa 15 Mei 2018 lalu. Diketahui beberapa barang jualan milik Wa Ode Mardiana raib di curi oleh kedua pelaku tersebut.

Mengetahui hal itu, pada malamnya tepatnya pukul 22.00 Wita, Jaslin yang merupakan saudara korban segera melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian. Dan pelaku berhasil diringkus keesokan harinya, Rabu 16 Mei 2018.

Melalui Kapolsek Kusambi, Iptu La Ondo, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan menjelaskan kronologi kejadian berawal pada saat pelapor (Jaslin) melihat terlapor Iis Syamrawati diantar oleh keponakannya pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, pada saat itu korban (Wa Ode Mardiana) menyuruh Jaslin untuk melihat ke kios. Lalu, Jaslin melihat mobil warna putih dengan di belakang mobil bertuliskan 'Falas' yang sedang berhenti di depan kios dengan kondisi mesin mobil hidup dan pintu depan terbuka, sontak, hal itu membuat Jaslin curiga dan pergi melihat ke dalam kios.

"Pada saat itu pelapor melihat tersangka Ipang dengan menggunakan tas sedang mengambil rokok, lalu pelapor menegur terlapor "ko bikin apa didalam?" dijawab oleh terlapor saya mau beli ini rokok, lalu pelapor menyuruh tersangka keluar dan menyuruh membuka tasnya," ujarnya.

"Namun tersangka tidak mau buka tasnya dan hanya menyimpan rokok yang ada ditangannya  dan masih memegang tasnya lalu pelapor baku tarik lalu tersangka memukul tangan pelapor sehingga tangan pelapor terlepas tangannya dan tersangka berhasil lolos dan melarikan diri dengan mobilnya," sambungnya.

Jaslin sempat melakukan pengejaran dengan mobil yang digunakan tersangka dengan menggunakan sepeda motor tetapi pada saat itu tersangka berhasil kabur. Pada saat tersangka berhasil melarikan diri namun teman tersangka tak sempat melarikan diri dan diamankan oleh Jaslin dan masyrakat sekitar.

Pelaku diringkus pada Rabu 16 Mei 2018 sekira pukul 22.00 Wita di Raha, Jalan Basuki Rahmat dengan barang bukti berupa 3 bungkus rokok surya 16, 4 bungkus rokok sampoerna mild dan 2 bungkus rokok dunhill putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 1.000.000. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)