HALTENG, suarakpk.com - Atas insiden kecelakaan tenaga kerja hingga menelan korban jiwa di PT. Sinar Karya Mas (PT. SKM) membuat Bupati Halmahera Tengah, Edi Langka (Elang) prihatin atas terjadinya insiden tersebut, kepada suarakpk.com via telpon, Kamis (19/4) mengakui adanya menejmen yang kurang baik dan pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait dengan adanya insiden itu, "Iya pasti ada yang tidak tuntas menyangkut menegement lapangan bagi pihak perushaan,"ucap Elang sapaan Bupati Halteng.
Elang juga berjanji akan berkunjung ke Perusahaan terkait dalam rangka memantau langsung aktivitas perusahaan tersebut, "Insya Allah saya berkunjung ke Gebe minggu depan untuk memastikan kondisi lapangan,"tuturnya.
Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja di Indonesia yang perlu dipatuhi oleh perusahaan diantaranya, Undang-undang uap tahun 1930 (stoom ordonantie). Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu pemerintah juga menetapkan peraturan pemerintah yaitu, Peraturan uap tahun 1930 (stoom verordening). Peraturan pemerintah no 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan pestisida. Peraturan pemerintah no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan. Peraturan pemerintah no 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.(RD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar