Terbukti Korupsi Mantan Kepala DKLH Pidie Jaya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Maret 2018

Terbukti Korupsi Mantan Kepala DKLH Pidie Jaya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara


PIDIE JAYA, suarakpk.com - Terlibat kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon tahun anggaran 2014, mantan kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Pidie Jaya, Sofyan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pelaksana lapangan dari CV.Citra Arif, Jailani juga mendapat tuntutan yang sama, yaitu tujuh tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Husna yang merupakan Direktris CV Citra Arif, dituntut pidana penjara enam tahun enam bulan dan denda senilai Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Abdul Muin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abdul Kahar kepada Wartawan, Minggu (18/3) mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, terdakwa telah terbukti secara hokum melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan penanaman pohon ruang terbuka hijau tahun anggaran 2014.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,”jelas Abdul Kahar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meureudu membacakan surat tuntutan perkara tindak pidana korupsi atas namaterdakwa Sofyan Bin Mansur,Husna Binti M Husin, dan Jailani Bin M Husin, Jumat (16/3) lalu.

Setelah dibacakannya tuntutan, lanjut dia, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap para terdakwa yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda persidangan dan akan dilanjutkan Kamis 22 Maret mendatang,” kata Abdul Kahar.Khusus kepada terdakwa Jailani, walaupun dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, dia harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 227.298.300.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti,diganti pidana penjara selama setahun,” tambah Abdul Kahar.(Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)