Foto : Kasat Reskrim Polres Muna,Iptu Fitrayadi
MUNA suarakpk.com - Pikiran apa yang merasuki SM (32) Pria Warga Jalan Jambu Mete Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan perbuatan tak senonoh sampai tega mencabuli anak dibawah umur, sebut saja inisial SRI (12) Warga Jalan Abdul Kudus Kecamatan Katobu Kabupaten Muna telah direnggut kehormatannya padahal boleh dikata belum mencukupi umur kedewasaan.
Inisial SM diamankan di Jalan Ponegoro Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna pada senin (18/12/2017) pukul 19.15 tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Muna,Iptu Fitrayadi membenarkan kalau memang telah dilakukan penanangakapan inisial SM yang telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas inisial SRI (12) Warga Jalan Abdul Kudus Kecamatan Katobu.
"Untuk sementara waktu kita lakukan pemeriksaan SM sebagai tersangka begitu pula sprin penahan kami telah terbitkan saat itu juga."terangnya
Lebih lanjut dia mengatakan,Sesuai pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka inisial SM akan dikenakan sanski pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Untuk saat ini pelaku kami sudah amankan dan sanksi pidana minimal akan dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun."tambahnya. (Randy)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar