foto : Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Teuku Muzafar,SH.,MH
LUMAJANG, suarakpk.com - Dugaan penyimpanan Program Alokasi Dana
Desa di Desa Sumberwuluh yang akhirnya menetapkan oknum Kades menjadi
tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Teuku Muzafar,SH.,MH dengan tegas
mengatakan, kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2016 yang menyeret oknum
Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Mustakim yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari tetap diproses sesuai
prosedur hukum yang berlaku.
“saat ini Penyidik masih melengkapi
data-data dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus
tersebut.” Kata Kajari Lumajang kemarin selasa (19/12).
Dikatakan, penetapan tersangka oknum
Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Mustakim itu sudah dianggap telah
memenuhi unsur pidana. “Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan itu
sekitar akhir November lalu. Yang pasti kasus ini tetap diproses sesuai
prosedur hukum yang berlaku",tegas Kajari.
Menurutnya, bahwa kasus DD dan ADD tidak
bisa dibiarkan begitu saja. Siapapun yang terlibat kasus ADD maupun DD pasti
diproses hukum, sebab ADD dan DD merupakan atensi Presiden. Siapapun Kepala
Desa di seluruh Indonesia yang bermain-main dengan ADD maupun DD tetap diproses
hukum.
Kini pihak penyidik terus melakukan
pemeriksaan secara intensif, sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak
lain yang terlibat dalam kasus ini. "Tunggu saja hasilnya nanti", tegasnya.
Sebelumnya
dikabarkan, penetapan oknum Kades Sumberwuluh sebagai tersangka, setelah Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, betul-betul mendapatkan bukti
kuat dalam dugaan penyimpanan Program Alokasi Dana Desa (ADD). Setelah penyidik
Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi terkait
Proyek Rehap Lapen di Dusun Sumberwuluh Tengah dengan volume 1,113x3 meter yang
menelan dana Rp 200.496.000,- dan juga Rabat beton di Dusun Sukosari, Desa Sumberwuluh
dengan volume 525x2,5 meter yang menelan biaya Rp.216.914.000.
Penyidik
mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Termasuk oknum Kades
Sumberwuluh, Bendahara, mantan camat Candipuro dan lainnya yang terkait dalam
proyek ini.
Adapun saksi-saksi yang
diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejari diantaranya, Ina Indayani, Joko Santoso,
Yatimah, Suliadi, Ngatiyo, Hariyanto dan Heri. Mantan camat Candipuro Yoga yang
sekarang menjabat camat Tempeh kemarin hari senin (18/12) juga diperiksa Tim penyidik
Pidsus Kejari Lumajang. (sunarto/hanafi)
Semoga usaha-usaha pemberantasan penyelewengan selalu berhasil utk Indonesia lebih baik.
BalasHapus