Bermain DD/ADD, Kades Sumberwuluh Terancam Dibui - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Desember 2017

Bermain DD/ADD, Kades Sumberwuluh Terancam Dibui

foto : Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Teuku Muzafar,SH.,MH


LUMAJANG, suarakpk.com - Dugaan penyimpanan Program Alokasi Dana Desa di Desa Sumberwuluh yang akhirnya menetapkan oknum Kades menjadi tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Teuku Muzafar,SH.,MH dengan tegas mengatakan, kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2016 yang menyeret oknum Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Mustakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“saat ini Penyidik masih melengkapi data-data dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.” Kata Kajari Lumajang kemarin selasa (19/12).
Dikatakan, penetapan tersangka oknum Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Mustakim itu sudah dianggap telah memenuhi unsur pidana. “Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan itu sekitar akhir November lalu. Yang pasti kasus ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku",tegas Kajari.
Menurutnya, bahwa kasus DD dan ADD tidak bisa dibiarkan begitu saja. Siapapun yang terlibat kasus ADD maupun DD pasti diproses hukum, sebab ADD dan DD merupakan atensi Presiden. Siapapun Kepala Desa di seluruh Indonesia yang bermain-main dengan ADD maupun DD tetap diproses hukum.
Kini pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif, sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Tunggu saja hasilnya nanti", tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan, penetapan oknum Kades Sumberwuluh sebagai tersangka, setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, betul-betul mendapatkan bukti kuat dalam dugaan penyimpanan Program Alokasi Dana Desa (ADD). Setelah penyidik Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi terkait Proyek Rehap Lapen di Dusun Sumberwuluh Tengah dengan volume 1,113x3 meter yang menelan dana Rp 200.496.000,- dan juga Rabat beton di Dusun Sukosari, Desa Sumberwuluh dengan volume 525x2,5 meter yang menelan biaya Rp.216.914.000.
Penyidik mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Termasuk oknum Kades Sumberwuluh, Bendahara, mantan camat Candipuro dan lainnya yang terkait dalam proyek ini.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejari diantaranya, Ina Indayani, Joko Santoso, Yatimah, Suliadi, Ngatiyo, Hariyanto dan Heri. Mantan camat Candipuro Yoga yang sekarang menjabat camat Tempeh kemarin hari senin (18/12) juga diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejari Lumajang. (sunarto/hanafi)

1 komentar:

  1. Semoga usaha-usaha pemberantasan penyelewengan selalu berhasil utk Indonesia lebih baik.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)