3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Pidie Jaya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 November 2017

3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Pidie Jaya

Ilustrasi.

PIDIE, suarakpk.com - Satu kasus lagi yang ditangani Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terkait dengan kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon pada Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (KLHP) Pidie Jaya tahun anggaran 2014 menahan tiga tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Abdul Muin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Abdul Kahar menjelaskan pada Kamis (16/11) bahwa ketiga tersangka yang ditahan diantaranya mantan Kepala (KLHP) Pidie Jaya, Sofyan selaku pengguna anggaran, Direktris CV Citra Arif, Husna sebagai penyedia barang dan Jailani sebagai pelaksana lapangan CV Citra Arif. "Mereka ditahan usai diperiksa kedua kali sebagai tersangka," jelasnya.

Lanjutnya, ketiganya ditahan sebagai tersangka kasus korupsi penanaman pohon yang berdasarkan surat perintah dari Kajari Pidie Jaya Nomor : Print-01/N.1.31/Fd.1/11/2017, Print-02/N.1.31/Fd.1/11/2017, dan Print-03/N.1.31/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017. " Dengan dasar surat tersebut maka  tersangka Sofyan, Husna dan Jailani segera kami tahan," sambungnya.

Abdul Kahar menjelaskan, ketiganya ditahan dengan pertimbangan pertama, alasan objektif yakni ketiga tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Kedua alasan subjektif yakni ketiga tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. “Sofyan dan Jailani ditahan di Rutan Sigli sedang Husna ke LPP Sigli. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung dari 16 November hingga 5 Desember 2017,” ujarnya.

Akibat tindak pidana korupsi dalam pelaksaan pekerjaan dan penanaman pohon pada KLHP Pidie Jaya itu, negara dirugikan mencapai Rp 254 juta lebih dari nilai kontrak Rp 599.243.000.

"Atas perbuatan tersangka, tim penyidik menyangka mereka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto 55 ayat (1) ke-I KUHP." Pungkasnya.  (Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)